www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Sudah Sesuai PP, Pembangunan PLTGU 275 MW dan Infrastruktur Di Tenayan Raya Digesa
Kamis, 15-02-2018 - 14:44:29 WIB
Kunjungan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN ke proyek investasi pembangunan PLTGU PT. Medco Ratch Power Riau di Tenayan Raya beberapa waktu lalu.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Sejak dibentuk nya Surat Keputusan (SK) Satgas percepatan berusaha Kota Pekanbaru  pada Desember 2017, Tim tersebut mulai melaksanakan pekerjaannya yakni memfasilitasi permasalahan yang di hadapi oleh investor.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Muhammad Jamil kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, PT Medco Ratch Power Riau merupakan pemenang tender PLTGU yang di tunjuk oleh PT PLN (Persero) di Riau dengan kapasitas 275 MW.

"Kegiatan pembangunan dan pengoperasian PLTGU 275 MW berlokasi di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan, Kota Pekanbaru seluas 10 Ha. PLTGU 275 MW ini akan dimiliki, dibangun serta dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau selama 20 tahun untuk kemudian diserahterimakan kepada PLN," Beber Jamil.

Pembangunan jaringan transmisi listrik 150 Kv sepanjang 700 M dari PLTGU Riau 275 MW ke jalur SUTT eksisting milik PT PLN (Persero) di Kota Pekanbaru. Jalur transmisi ini rencananya akan dibangun oleh PT Medco Ratch Power Riau dan pada saat operasi akan segera diserahterimakan kepada PLN.

"Pembangunan dan pengoperasian jalur pipa gas untuk menyalurkan pasokan gas dibangun sepanjang 47 KM dengan diameter 12 inch, dari titik serah di jalur perpipaan Trans Gas Indonesia di wilayah Kecamatan Parawang, Kabupaten Siak dan kemudian melintas hingga ke lokasi PLTGU di Kota Pekanbaru," sebut Jamil lagi.

PT Medco Ratch Power Riau menyampaikan bahwa saat ini perusahaan mengalami kendala dalam mengurus perizinan-perizinan terkait dengan belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

"Perizinan tersebut antara lain, Izin Lokasi yang merupakan prasyarat untuk melakukan pembebasan lahan,  AMDAL dan/atau Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat untuk melakukan suatu proyek mempunyai dampak terhadap lingkungan," katanya.

Untuk Progress Penyelesaian Masalah sendiri, pada tanggal 6 februari 2018 lalu dilakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek PLTGU di Tenayan Raya Pekanbaru oleh Tim dari Dirjen TataTim Satgas Percepatan Berusaha Provinsi Riau yang dipimpin oleh Sekdaprov dan Tim satgas percepatan berusaha Kota Pekanbaru yakni perwakilan dari SKPD DPMPTSP, PUPR, BPKAD dan  dari pemerintah pusat Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.

"Setelah dilakukan kunjungan ke lokasi proyek di Tenayan Raya oleh tim, lalu melanjutkan rapat pembahasan permasalahan yang di hadapi oleh PT. MRPR. Rapat dipimpin oleh Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan dihadiri oleh sekretaris daerah provinsi riau, SKPD Prov Riau yang tergabung dalam Tim Satgas Percepatan Berusaha Provinsi Riau dan SKPD Kota Pekanbaru yang tergabung dalam Tim Satgas Percepatan Berusaha Kota pekanbaru," jelas Jamil.

Rencana pembangunan PLTGU 275 MW dan infrastruktur pendukungnya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, perpres No 58  tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan presiden no 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pepres no 13 tahun 2012 tentang rencana tata ruang pulau sumatera, maka proses pengurusan izin lokasi dan atau izin penetapan lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan dapat dilanjutkan berdasarkan rekomendasi yang akan diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

"Pemerintah, Pemerintah prov riau, pemerintah kota Pekanbaru, Pemerintah kabupaten Siak agar mempercepat penyelesaian Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau, perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Siak dengan mengakomodir lokasi rencana pembangunan PLTGU 275 MW dan infrastruktur pendukungnya tersebut," imbuhnya.(Adv)



 
Berita Lainnya :
  • Sudah Sesuai PP, Pembangunan PLTGU 275 MW dan Infrastruktur Di Tenayan Raya Digesa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved