www.riau12.com
Sabtu, 04-Mei-2024 | Jam Digital
15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru | 14:47 WIB - Dikerjakan dalam Waktu 180 Kalender, Perbaikan Drainase Jalan Bangau Sakti Mulai Dilakukan | 14:18 WIB - Modus Menguasai Barang Berharga Korban, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek Lamma | 13:56 WIB - Ade Hartati Ungkap, Abdul Wahid Figur Tepat Untuk Maju di Pilkada Riau
 
Satukan Persepsi, DPMPTSP Pekanbaru Sosialisasikan Peraturan Penanaman Modal 2017 dengan Investor
Rabu, 17-05-2017 - 12:25:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Dalam rangka menyatukan persepsi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan seluruh investor yang menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggelar sosialisasi peraturan dan kebijakan Penanaman Modal 2017 di hotel grand Elite, Rabu (17/5/2017).

Kegiatan tersebut langsung dibuka Asisten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi mengungkapkan bahwa Kota Pekanbaru adalah mininya Ibu Kota Jakarta. Pasalnya di Kota Pekanbaru seluruh suku yang ada di Indonesia ada di Pekanbaru layaknya Jakarta, begitu juga dengan percepatan pembangunannya.

"Buktinya, jika dalam waktu setahun saja kita tingkalkan Pekanbaru pasti ketika datang lagi kita akan merasakan banyaknya perubahan yang terjadi di Kota Bertuah ini," papar Dedi.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru.‎ Jika sebelumnya izin-izin itu selesai dalam waktu 14 hari kini bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.

"Inilah yang akan kami lakukan, demi memberikan pelayanan terbaik untuk semua investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Metropolitan yang Madani," ungkapnya sembari membuka kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan penanaman modal 2017.‎ ‎

Ditempat yang sama, Kepala ‎DPM PTSP, Muhammad Jamil mengungkapkan bahwa dasar kegiatan sosialisasi perturan dan kebijakan penanaman modal dilaksanakan adalah undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan Kepala BKPM RInomor 16 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal.

"Untuk memberikan pemahaman yang pas kita langsung mendatangkan nara sumber dari ‎Kasubdit Fasilitas Bidang Sekunder BKPM RI dan Kepala Seksi Pabean I Kanwil Bea Cukai Riau Sumbar," tukas Jamil. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Satukan Persepsi, DPMPTSP Pekanbaru Sosialisasikan Peraturan Penanaman Modal 2017 dengan Investor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved