Belum Ada Titik Temu, Pemko Usulkan Dua Opsi Terkait Kelanjutan Pasar Cik Puan
Kamis, 09-02-2017 - 20:50:47 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Asissten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi optimis pada masa pemerintahan Pj Walikota, Edwar Sanger progres pembangunan pasar Cik Puan segera diwujudkan.
"Benar, ini adalah rapat kita yang kesekian kalinya, namun dimasa Pj wali kota ini yang pertama. Dan kita optimis ini akan berhasil," jelas Dedi.
Diakuinya sampai saat ini belum nampak titik terang seperti apa pembangunan pasar Cik Puan ke depannya, tapi berdasarkan hasil rapat yang dilakukan dengan kepala Disperindak dan Kepala Kantor BPN pihaknya memperoleh dua kesepakatan yang akan dilaporkan ke PJ Wali kota Pekanbaru.
"Dua opsi tersebut yakni, pertama: dua lokasi tanah yakni pasar Cik Puan dan Terminal Mayang Terurai yang terletak di jalan Tuanku Tambusai seluas 22. 541 meter persegi yang tercatat di aset Pemprov Riau akan dihapuskan dan selanjutnya dapat diurus setifikatnya oleh Pemko Pekanbaru dengan catatan kedua belah pihak (Pemko dan Pemprov) sepakat.
Untuk opsi kedua yakni sebagian dari tanah seluas 22.941 meter persegi yang tercatat di aset Pemprov Riau yang telah ada kontruksi bangunan di atasnya seluas 7965 meter persegi dihapuskan dari aset Pemprov Riau lalu dibuatkan sertifikatnya oleh Pemko Pekanbaru dan sisanya seluas 15875 meter persegi diurus sertifikatnya oleh Pemprov Riau serta pemko Pekanbaru menghapus aset tersebut dari catatan aset Pemko sendiri. Tetap dengan adanya catatan kesepakatan bersama," ungkap Dedi..
Lanjut, Dedi menargetkan bahwa hasil rapat ini akan disampai ke Pj Walikota secepatnya. Sehingga beliau bisa membahasnya dengan Ketua DPRD Pekanbaru.
"Setelah itu baru mereka baik Pj Walikota ataupun Ketua DPRD membahasnya dengan Gubernur Riau, dan hasil dari itu adalah final nasib pembangunan pasar Cik Puan," jelas Dedi lagi.
Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kesepakatan ini, Dedi hanya mengatakan secepatnya. "Ya, secepatnya, lebih cepat lebih baik," tukasnya.(r12/rsy)
Komentar Anda :