www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional | 13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN | 13:04 WIB - Antisipasi WNA Rohingya Ilegal Bertambah, Pemko Pekanbaru Bentuk Pos Pengawasan di Pintu Masuk | 12:39 WIB - Diisukan Berada di Jakarta, Ini Inisial dan Ciri-ciri Pembunuh Vina yang Ditemukan Polda Metro Jaya | 12:02 WIB - Banyak Pengungsi yang Tidur di Reruntuhan Bangunan, PMI Akan Kirim 500 Unit Tenda ke Gaza
 
Disnaker Pekanbaru Sebut Jika Tak Sanggup Bayar UMK 2017 Perusahaan Boleh Minta Tangguh
Senin, 19-12-2016 - 17:25:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Jika tidak mampu, perusahaan boleh tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Tahun 2017. Tetapi dengan syarat mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru sebelum tanggal 30 Desember mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Senin (19/12/2016).

"Jika ada perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK, maka perusahaan tersebut wajib lapor ke Disnaker sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2017. Masa penangguhan dilakukan hingga tanggal 30 Desember 2016," terangnya.

Seperti yang diketahui UMK Pekanbaru Tahun 2017 senilai Rp 2.352.447. Upah ini naik sedikit dari nilai UMK tahun 2015 yakni Rp 2.146.375. Waktu sosialisasi sudah dilaksanakan tanggal 10 Desember, maka proses berikutnya yakni penangguhan UMK.

Diterangkan Johnny, saat ini UMK Pekanbaru memang sudah diteken oleh Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman. Meski begitu, ada beberapa tahapan yang harus disepakati bersama dengan APINDO dan serikat buruh. 

"Kalau masih ada perusahaan yang minta ditangguhkan, sampaikan ke kita. Dengan begitu, para pekerja pun akan lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaan," kata Johnny.

Tentang penerapan UMK 2016, dirinya menyebut masih ada perusahaan yang tidak mematuhinya. Johnny menilai hal tersebut disebabkan adanya kesungkanan dari pekerja melaporkan perusahaan untuk menghindari konflik.

"Itu bukan rahasia umum. Kayaknya takut untuk mengadukan. Kalau memang ada perusahaan yang belum membayarkan UMK, ya laporkan saja ke Disnaker," himbau Johnny. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru Sebut Jika Tak Sanggup Bayar UMK 2017 Perusahaan Boleh Minta Tangguh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved