www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Beromzet di Bawah Rp800 Ribu Silahkan Gunakan Gas 3 Kg, Jika Diatas Itu...
Rabu, 14-12-2016 - 19:29:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut meningatkan kepada Pemilik usaha beromset besar dilarang pakai gas 3 kilogram atau gas melon.

"Sesuai aturan usaha bisnis yang beromzet di atas Rp800 ribu per bulan dilarang pakai gas 3 kg yang disubsidi pemerintah," kata Ingot di Pekanbaru, Rabu (14/12/2016).

Ia mengakui, pihaknya dapat laporan dari masyarakat tentang pemakaian elpiji 3 kg oleh pelaku usaha yang tergolong menengah. Semestinya tidak boleh, ini yang akan ditertibkan Disperindag.

"Bagi usaha yang beromzet di atas Rp800 ribu per hari semestinya pakai gas non subsidi. Sebab prinsipnya gas melon hanya diperuntukkan UMKM hingga masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.

Hal ini yang nanti akan ditindak. Kata dia, itu terus lakukan pengawasan. Karena diduga ada gas 3 kg dari daerah lain dibawa ke Pekanbaru. "Mungkin saja ada penyalur yang nakal," sebutnya.

Selain permasalahan itu, dia juga menduga ada oknum bermain untuk mengoplos hingga menjual elpiji bersubsidi kepada pelaku usaha besar bahkan hotel. Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di Pekanbaru seharga Rp18 ribu per tabung.

"Sementara gas 12 kg dijual Rp130 ribu per tabung. Selisih harga yang tinggi ini yang kemudian membuat mereka berbuat kecurangan," jelasnya.

Ia berharap pihak kecamatan hingga RW agar proaktif dalam pengawasan. Pihaknya juga sudah sebarkan kontak Disperindag termasuk email yang bisa dihubungi jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran.

Ingot juga menyebut, jika ada aparat bahkan oknum RW atau lurah yang terlibat pihaknya akan menyerahkan ke pihak penegak hukum.

"Kalau ada indikasi oknum aparat yang terlibat pada penyelewengan kita langsung laporkan ke aparat hukum," tandasnya. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Beromzet di Bawah Rp800 Ribu Silahkan Gunakan Gas 3 Kg, Jika Diatas Itu...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved