BPKAD Salurkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III
Jumat, 18-11-2016 - 10:12:13 WIB
|
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Mus Alimin S.Ag, M.Si bersama Kasubbid Pengeluaran, Basri S.Sos |
Riau12.com - PEKANBARU - Pembayaran tunjangan sertifikasi Guru untuk triwulan ke III dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) telah dibayarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dana sertifikasi guru tersebut disalurkan melalui SKPD yang membidangi yaitu Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Mus Alimin S.Ag, M.Si kepada wartawan, Jumat (18/11).
"Dana sertifikasi guru untuk para guru, telah kita salurkan kepada Dinas Pendidikan, pada sore tadi," ungkap beliau, perihal penyaluran dana sertifikasi Guru triwulan ke-III seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota beberapa waktu yang lalu.
Mus Alimin menambahkan lagi, bahwa untuk pencairan dana sertifikasi guru pada bulan Nopember kali ini merupakan penyaluran triwulan ke-III, untuk tiga bulan dari Agustus sampai Oktober.
"Penyaluran dana sertifikasi guru kali ini merupakan penyaluran triwulan ke-III, untuk bulan Juli, Agustus dan September. Selanjutnya menyusul untuk bulan berikutnya, jika dana dari pusat itu sudah tersedia dan langsung kita salurkan sesuai mekanisme," tambah beliau.
Beliau juga membeberkan bahwa penyaluran dana sertifikasi yang dilakukan ini sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan sudah ditransfer ke pihak dinas.
"Untuk penyaluran dana sertifikasi ini telah sesuai prosedur melalui permintaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota setelah proses verifikasi tuntas. Total dana sertifikasi triwulan III ini untuk para guru tersebut mencapai angka sekitar Rp 43,1 miliar," beber beliau.
Ketika disinggung kenapa terjadi penurunan angka dengan dana sertifikasi guru sebelumnya, beliau mengatakan pembayaran kami lakukan sesuai permintaan yang diajukan Dinas Pendidikan.
"Biasanya bidang perbendaharaan BPKAD mengeluarkan dana untuk sertifikasi di setiap pertriwulannya mencapai 48 hingga 50 Miliar. Jika terjadi pengurangan artinya dinas mengajukan sebanyak itulah sesuai verifikasnya. Sebab tidak menutup kemungkinan ada guru penerima sertifikasi yang sudah pensiun," pungkasnya. (Adv/BPKAD)
Komentar Anda :