www.riau12.com
Rabu, 08-Mei-2024 | Jam Digital
11:25 WIB - Kritik Kebijakan Kampus, Mahasiswa UNRI di Laporkan ke Polda Riau Oleh Rektor | 10:52 WIB - Hari Ini Tutup , Ini 8 Orang Kandidat Balon Gubernur Penjaringan Nasdem | 10:30 WIB - Dari PMDN dan PMA, Nilai Investasi Masuk Ke Pekanbaru Triwulan I 2024 Capai Rp. 1 Triluan Lebih | 10:09 WIB - Kuota PPPK Riau Tahun Ini 6.360, Formasi Masih Tunggu Pusat | 09:41 WIB - Beda di Jalan Umum, Tarif Parkir Motor di Pasar Tradisional di Pekanbaru Sekarang Hanya Rp.1000 | 08:58 WIB - Bahaya! Ilmuan Meneliti, Bau Interior Mobil Dapat Sebabkan Kanker
 
BPKAD Data dan Kaji HPL Milik Pemko Pekanbaru
Kamis, 03-11-2016 - 10:39:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Kondisi di lapangan, harga sewa yang yang tercantum dalam perda jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan harga pasaran. Ini membuat orang yang menguasai lahan milik Pemko ini mendapat keuntungan besar.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi mengatakan, harga sewa tanah milik pemko yang berada di pusat kota Pekanbaru hanya dihargai Rp15 ribu per meter per tahunnya.

"Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sewa tanah di pasaran saat ini mencapai Rp10 juta per meternya," ungkap Alek.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemko pada kondisi ini merugi karena pembayar sewa pada pemko, bangunan yang berdiri di atas lahan Pemko disewakan berkali-kali lipat. 

"Ini membuat PAD dari HPL tanah tidak maksimal. Tahun ini saja, dari seluruh HPL yang ada di Pemko Pekanbaru, baru menyumbangkan PAD sekitar Rp34 juta. Padahal luas lahan milik Pemko Pekanbaru yang saat ini masih disewa oleh masyarakat jumlahnya mencapai 200 persil lebih," paparnya.

Untuk merubah tarif agar sesuai dengan kondisi saat ini, ternyata tidak mudah. Pemko harus mengajukan perubahan atas perda yang mengatur pemasukan dari HPL itu. "Perdanya akan kami ajukan untuk dirubah," imbuhnya.

Sebelum pengajuan perubahan, BPKAD, kata Alek terlebih dahulu akan mendata dan mengkaji aset HPL yang menjadi milik pemko. Pendataan dimulai pekan depan dengan menurunkan tiga tim ke Kecamatan Pekanbaru Kota dan Senapelan.

"Tim ini terdiri dari unsur BPKAD, Bagian Hukum, kecamatan dan kelurahan juga," paparnya.

Bahan yang didapat dari tim ini nantinya akan menjadi materi bagi pengajuan perubahan perda tersebut.

"Akhir tahun ini kami targetkan selesai untuk membuat kajian itu. Tahun depan sudah bisa kami usulkan untuk perubahan perdanya," tandasnya.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • BPKAD Data dan Kaji HPL Milik Pemko Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved