BPKAD Data dan Kaji HPL Milik Pemko Pekanbaru
Kamis, 03-11-2016 - 10:39:27 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Kondisi di lapangan, harga sewa yang yang tercantum dalam perda jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan harga pasaran. Ini membuat orang yang menguasai lahan milik Pemko ini mendapat keuntungan besar.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi mengatakan, harga sewa tanah milik pemko yang berada di pusat kota Pekanbaru hanya dihargai Rp15 ribu per meter per tahunnya.
"Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sewa tanah di pasaran saat ini mencapai Rp10 juta per meternya," ungkap Alek.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemko pada kondisi ini merugi karena pembayar sewa pada pemko, bangunan yang berdiri di atas lahan Pemko disewakan berkali-kali lipat.
"Ini membuat PAD dari HPL tanah tidak maksimal. Tahun ini saja, dari seluruh HPL yang ada di Pemko Pekanbaru, baru menyumbangkan PAD sekitar Rp34 juta. Padahal luas lahan milik Pemko Pekanbaru yang saat ini masih disewa oleh masyarakat jumlahnya mencapai 200 persil lebih," paparnya.
Untuk merubah tarif agar sesuai dengan kondisi saat ini, ternyata tidak mudah. Pemko harus mengajukan perubahan atas perda yang mengatur pemasukan dari HPL itu. "Perdanya akan kami ajukan untuk dirubah," imbuhnya.
Sebelum pengajuan perubahan, BPKAD, kata Alek terlebih dahulu akan mendata dan mengkaji aset HPL yang menjadi milik pemko. Pendataan dimulai pekan depan dengan menurunkan tiga tim ke Kecamatan Pekanbaru Kota dan Senapelan.
"Tim ini terdiri dari unsur BPKAD, Bagian Hukum, kecamatan dan kelurahan juga," paparnya.
Bahan yang didapat dari tim ini nantinya akan menjadi materi bagi pengajuan perubahan perda tersebut.
"Akhir tahun ini kami targetkan selesai untuk membuat kajian itu. Tahun depan sudah bisa kami usulkan untuk perubahan perdanya," tandasnya.(r12/rp)
Komentar Anda :