www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
BPKAD Data dan Kaji HPL Milik Pemko Pekanbaru
Kamis, 03-11-2016 - 10:39:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Kondisi di lapangan, harga sewa yang yang tercantum dalam perda jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan harga pasaran. Ini membuat orang yang menguasai lahan milik Pemko ini mendapat keuntungan besar.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi mengatakan, harga sewa tanah milik pemko yang berada di pusat kota Pekanbaru hanya dihargai Rp15 ribu per meter per tahunnya.

"Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sewa tanah di pasaran saat ini mencapai Rp10 juta per meternya," ungkap Alek.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemko pada kondisi ini merugi karena pembayar sewa pada pemko, bangunan yang berdiri di atas lahan Pemko disewakan berkali-kali lipat. 

"Ini membuat PAD dari HPL tanah tidak maksimal. Tahun ini saja, dari seluruh HPL yang ada di Pemko Pekanbaru, baru menyumbangkan PAD sekitar Rp34 juta. Padahal luas lahan milik Pemko Pekanbaru yang saat ini masih disewa oleh masyarakat jumlahnya mencapai 200 persil lebih," paparnya.

Untuk merubah tarif agar sesuai dengan kondisi saat ini, ternyata tidak mudah. Pemko harus mengajukan perubahan atas perda yang mengatur pemasukan dari HPL itu. "Perdanya akan kami ajukan untuk dirubah," imbuhnya.

Sebelum pengajuan perubahan, BPKAD, kata Alek terlebih dahulu akan mendata dan mengkaji aset HPL yang menjadi milik pemko. Pendataan dimulai pekan depan dengan menurunkan tiga tim ke Kecamatan Pekanbaru Kota dan Senapelan.

"Tim ini terdiri dari unsur BPKAD, Bagian Hukum, kecamatan dan kelurahan juga," paparnya.

Bahan yang didapat dari tim ini nantinya akan menjadi materi bagi pengajuan perubahan perda tersebut.

"Akhir tahun ini kami targetkan selesai untuk membuat kajian itu. Tahun depan sudah bisa kami usulkan untuk perubahan perdanya," tandasnya.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • BPKAD Data dan Kaji HPL Milik Pemko Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved