Mutasi di Jajaran Pemko Pekanbaru Tunggu Jadwal
Kamis, 18-08-2016 - 07:47:41 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU - Karena adanya aturan yang melarang pelaksanaan mutasi jabatan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemko Pekanbaru dalam hal ini terpaksa menunggu.
Peraturan pelarangan mutasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU.
Di mana pada pasal 71 poin ke 2 dalam UU disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Sanksinya, bagi kepala daerah yang melanggar aturan dapat dikenakan pembatalan calon oleh KPU.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyurati Kemendagri. Kini menunggu jadwal memaparkan pentingnya mutasi di Kemendagri. "Kita telah menyurati, kini menunggu kapan presentasi," ujarnya, Rabu (17/8/2016)
Ditambahkan Sekko, pihak optimis Mendagri akan merestui mutasi pelaksanaa tersebut. "Setiap pekerjaan harus optimis, kita mengambilnya sesuai aturan. Karena ada aturan, ada kesempatan yang diambil," tegasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, mutasi jabatan sangat penting dilaksanakan guna meningkatkan kinerja ASN. selain itu dia mengungkapkan ada beberapa jabatan esselon II yang kosong dan perlu diisi. "Ada yang kosong ada yang perlu diputar. Misinya untuk kinerja. Contohnya ke depan ini, begitu disetujui baru akan dilantik. Siapapun di situ nanti jabatannya, diberi kewenangan melantik," katanya.(r12)
Komentar Anda :