Bersempena HUT RI ke-71, BPT-PM Pekanbaru Berikan "Kemerdekaan" Dalam Pengurusan Izin
Selasa, 16-08-2016 - 06:49:05 WIB
|
Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT tinjau pelayanan di BPTPM didampingi M Jamil Kabannya dan Kepala BPKAD Alek kurniawan
|
Riau12.com-PEKANBARU - Dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat, yang bersempena hari jadi Republik Indonesia yang ke-71, Kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Modal (BPT-PM) Pekanbaru memberikan pelayanan perizinan kilat kepada masyarakat.
"Bagi masyarakat yang selama ini mengurus perizinan selalu lambat dan prosedur yang berbelit, namun tahun ini dalam rangkaian peringatan hari Kemerdekaan RI kita memberikan pelayanan one day service. Supaya masyarakat bisa merasakan merdeka dalam pengurusan perizinan," ungkap Kepala BPT-PM Pekanbaru, M Jamil , Senin (15/08) di ruangannya.
Namun demikian, karena pengurusan satu hari selesai ini baru pertama kali dibuka oleh BPT PM, diakui Jamil pihaknya hanya membatasi pada perizinan tertentu saja. Diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Keterangan Perawat (SIKP), Surat Izin Kererangan Bidan (SIKB), Surat Izin Prakter Dokter dan Spesialis dan Surat Izin Angkutan Barang.
"Sementara baru 6 namun jika ini mendapat respon positif dari masyarakat, bisa saja kebijakan ini terus berlanjut," kata Jamil.
Lebih jauh Jamil berharap, dengan diberikannya kemudahan dalam pengurusan 6 perizinan tersebut, supaya masyarakat yang berkepentingan bisa mengurus sendiri izinnya ke BPT PM.
"Tidak perlu lagi diwakilkan kepada orang lain, karena kami komit untuk memberikan pelayanan mudah dan cepat," tutupnya. (r12)
Komentar Anda :