Tahun 2017, Empat Satker Pemko Pekanbaru Dihapuskan
Jumat, 05-08-2016 - 06:41:36 WIB
|
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Multahdi |
Riau12.com-PEKANBARU - Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, tahun depan Pemerintah kota Pekanbaru akan menghapus empat satuan kerja (satker), yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pasar, Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Demikian diungkapkan kepala bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Multahdi kepada wartawan, Kamis (4/8/2016).
Disebutkannya, tugas ke empat satker yang dihapuskan tersebut akan di alihkan ke satker serumpun. Seperti tugas yang diemban DKP akan dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup. Tugas yang diemban Dinas Pasar akan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Tugas Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sementara Badan Diklat akan dimasukkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
"Jadi pada 2017 mendatang kita akan memiliki 22 Dinas, 4 Badan, 12 Kecamatan dan satu Sekrtariat Pemerintahan yang terdiri dari satu sekretaris dengan tiga asisten dan setiap asisten membawahi tiga kepala bagian," jelasnya.
Kemudian, Multahdi mengatakan susunan SOTK baru ini telah dilayangkan ke DPRD kota Pekanbaru, diharapkan formasi pemerintahan untuk tahun 2017 bisa disetujui dan bisa diterapkan tahun depan.
"Kita berharap ini bisa setujui dewan. Setelah itu baru akan dilakukan pengisian jabatan oleh Pemko Pekanbaru," singkatnya.(r12)
Komentar Anda :