Plt BKD Sebut Wako Pekanbaru Masih Berwenang Lantik Pejabat Baru
Selasa, 26-07-2016 - 16:05:00 WIB
|
Masriya
|
Riau12.com-PEKANBARU-Pelaksana Tugas (Plt) BKD Kota Pekanbaru Masriya, menyebutkan, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT masih berwenang melantik pejabat baru, enam bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon Kepala Daerah. Pasalnya dalam pekan ini BKD Kota Pekanbaru berencana kembali melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Konsultasi dilakukan lantaran keluarnya Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, dimana pasal 71 pada poin ke dua berbunyi Gubernur atau Wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara itu, penetapan pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota Pekanbaru untuk Pilwako 2017 akan dilakukan pada tanggal 22 Oktober mendatang.
"Kita sudah dapat informasi adanya UU terbaru yang mengatur kewenangan kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat dibawahnya. Namun UU tersebut baru disahkan pada awal Juli ini. Ini yang perlu kita pastikan lagi kepada Kemendagri," sebut Masriya, Selasa (26/7/2016)
Apabila UU terbaru telah diberlakukan, maka Pemko Pekanbaru akan menggesa proses seleksi jabatan tinggi pratama yang masih kosong, sebab kini di jajaran Pemko Pekanbaru terdapat lima jabatan yang kosong, yang kini diduduki oleh Pelaksana Tugas (Plt) diantara Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Kepala Dinas Cipta Karya dan Pemukiman, Asisten III Setdako Pekanbaru, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kepala Badan Pengelolan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD).
"Berdasarkan tahapan KPU Pekanbaru penetapan calon kepala daerah dilangsung pada Oktober mendatang, tentunya kita masih punya peluang untuk melakukan seleksi menjelang itu," sebutnya
Kendati waktu pelaksanaan seleksi Pejabat Tinggi Pratama terbatas, namun pelaksanaan tetap digelar seusai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
"Ketika sudah mendapat kepastian dan arahan dari Kemendagri dan komisi ASN, maka langsung buka pendaftarannya,"singkatnya.(r12)
Komentar Anda :