www.riau12.com
Selasa, 21-Mei-2024 | Jam Digital
16:50 WIB - Delapan Murid di Inhu Dicabuli Guru Saat Sedang Tidur | 15:55 WIB - Ingin Bebas Dari Penyakit Berbahaya dan Hidup Hingga 100 Tahun, Minuman Ini Bisa di Coba | 14:56 WIB - Isu SPPD Fiktif, SF Haryanto: Itu Naskah, Kita Perintahkan semua OPD Kembalikan Uang Negara | 14:47 WIB - Dukung Taman Labuai City Walk dan Dekranasda, Pusat Wisata Malam dan UMKM Pekanbaru | 14:35 WIB - Berlayar Dengan Bawa Kelapa Bersama Ayah, Pria di Inhil Jatuh dan Hilang di Kuala Anak Mandah | 14:08 WIB - Langkah Strategis Maliki di Pilkada Rohil Semakin Nyata, Daftar ke Tiga Partai Besar Sekaligus
 
Plt BKD Sebut Wako Pekanbaru Masih Berwenang Lantik Pejabat Baru
Selasa, 26-07-2016 - 16:05:00 WIB
Masriya
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Pelaksana Tugas (Plt) BKD Kota Pekanbaru Masriya, menyebutkan, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT masih berwenang melantik pejabat baru, enam bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon Kepala Daerah. Pasalnya dalam pekan ini BKD Kota Pekanbaru berencana kembali melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN).

Konsultasi dilakukan lantaran  keluarnya Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, dimana pasal 71 pada poin ke dua berbunyi Gubernur atau Wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara itu, penetapan pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota Pekanbaru untuk Pilwako 2017 akan dilakukan pada tanggal 22 Oktober mendatang. 

"Kita sudah dapat informasi adanya UU terbaru yang mengatur kewenangan kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat dibawahnya. Namun UU tersebut baru disahkan pada awal Juli ini. Ini yang perlu kita pastikan lagi kepada Kemendagri," sebut Masriya, Selasa (26/7/2016)

Apabila UU terbaru telah diberlakukan, maka Pemko Pekanbaru akan menggesa proses seleksi jabatan tinggi pratama yang masih kosong, sebab kini di jajaran Pemko Pekanbaru terdapat lima jabatan yang kosong, yang kini diduduki oleh Pelaksana Tugas (Plt) diantara Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Kepala Dinas Cipta Karya dan Pemukiman, Asisten III Setdako Pekanbaru, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kepala Badan Pengelolan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD).

"Berdasarkan tahapan KPU Pekanbaru penetapan calon kepala daerah dilangsung pada Oktober mendatang, tentunya kita masih punya peluang untuk melakukan seleksi menjelang itu," sebutnya


 Kendati waktu pelaksanaan seleksi Pejabat Tinggi Pratama terbatas, namun pelaksanaan tetap digelar seusai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

"Ketika sudah mendapat kepastian dan arahan dari Kemendagri dan komisi ASN, maka langsung buka pendaftarannya,"singkatnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Plt BKD Sebut Wako Pekanbaru Masih Berwenang Lantik Pejabat Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved