www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Kurang Halo-Halo, Pendaftaran Seleksi Jabatan 5 Jabatan Eselon II Pemko Tidak Diminati
Selasa, 26-07-2016 - 14:06:39 WIB
Plt Kepala BKD Pekanbaru, Masriya
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dua pekan kemarin, Pemko Pekanbaru sudah membuka seleksi pendaftaran calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan setingkat eselon II yang masih kosong.

Diantaranya Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan serta Asisten III Sekdako Pekanbaru.

"Iya kita sebenarnya kemarin, sudah membuka pendaftaran untuk seleksi 5 posisi yang masih kosong. Batas waktu pendaftaran sedianya hari ini," ungkap Plt Kepala BKD Pekanbaru, Masriya, Senin (25/07).

Menariknya diakui Masriya, karena tidak diumumkannya secara luas, sampai batas waktu pendaftaran, BKD tidak menerima satu juga pendaftar. "Ini mungkin karena kurang halo-halonya," ujar Masriya.

Mengenai pembukaan pendaftaran yang terkesan disembunyikan, Masriya menampik hal itu. Sebab menurutnya pembukaan pendaftaran dilakukan karena mengejar target agar Walikota masih bisa melakukan pelantikan pejabat baru. Sebab menurut UU , 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan tidak bisa lagi melantik pejabat baru.

"Sekarang kebijakan untuk seleksi pejabat baru di stop dulu karena kita akan konsultasi lagi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan juga Kemendagri. Karena informasinya sekarang ini ada UU terbaru lagi yang menyebutkan kepala daerah masih bisa melakukan pelantikan pejabat baru 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon kepala daerah," tukas Masriya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Kurang Halo-Halo, Pendaftaran Seleksi Jabatan 5 Jabatan Eselon II Pemko Tidak Diminati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved