www.riau12.com
Rabu, 22-Mei-2024 | Jam Digital
10:26 WIB - Gantikan Muflihun, SF Haryanto Sore Nanti Akan Lantik Pj Walikota Baru Risnandar Mahiwa | 09:59 WIB - Sumbar Masih Berpotensi Hujan 3-4 Hari Kedepan, BMKG Ingatkan Dampak Bencana Banjir dan Longsor | 09:50 WIB - BLT Rp.2,7 Juta dari Pemerintah Cair Lagi Bulan Mei 2024 Ini, Siapkan KTP dan Cek Namamu | 09:29 WIB - SF Hariyanto Turut Bantu Tingkatkan Infrastruktur Pekanbaru, Muflihun Ucapkan Terimakasih | 09:20 WIB - Nyamar Jadi Pembeli, Polda Riau Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba | 09:14 WIB - Belum Pernah Tersentuh Kekalahan, Atlanta Bertekad Bisa Menodai Goresan Emas Leverkusen
 
Kurang Halo-Halo, Pendaftaran Seleksi Jabatan 5 Jabatan Eselon II Pemko Tidak Diminati
Selasa, 26-07-2016 - 14:06:39 WIB
Plt Kepala BKD Pekanbaru, Masriya
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dua pekan kemarin, Pemko Pekanbaru sudah membuka seleksi pendaftaran calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan setingkat eselon II yang masih kosong.

Diantaranya Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan serta Asisten III Sekdako Pekanbaru.

"Iya kita sebenarnya kemarin, sudah membuka pendaftaran untuk seleksi 5 posisi yang masih kosong. Batas waktu pendaftaran sedianya hari ini," ungkap Plt Kepala BKD Pekanbaru, Masriya, Senin (25/07).

Menariknya diakui Masriya, karena tidak diumumkannya secara luas, sampai batas waktu pendaftaran, BKD tidak menerima satu juga pendaftar. "Ini mungkin karena kurang halo-halonya," ujar Masriya.

Mengenai pembukaan pendaftaran yang terkesan disembunyikan, Masriya menampik hal itu. Sebab menurutnya pembukaan pendaftaran dilakukan karena mengejar target agar Walikota masih bisa melakukan pelantikan pejabat baru. Sebab menurut UU , 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan tidak bisa lagi melantik pejabat baru.

"Sekarang kebijakan untuk seleksi pejabat baru di stop dulu karena kita akan konsultasi lagi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan juga Kemendagri. Karena informasinya sekarang ini ada UU terbaru lagi yang menyebutkan kepala daerah masih bisa melakukan pelantikan pejabat baru 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon kepala daerah," tukas Masriya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Kurang Halo-Halo, Pendaftaran Seleksi Jabatan 5 Jabatan Eselon II Pemko Tidak Diminati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved