Pungut Retribusi Sampah Di Luar Perda, Walikota Minta DKP Tindak Tegas Oknumnya
Kamis, 19-05-2016 - 08:10:28 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Banyaknya oknum yang bermain pada pemungutan uang retribusi sampah yang tak sesuai aturan membuat walikota Pekanbaru marah. Untuk Itu, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengintruksi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Camat dan Lurah untuk menertibkan oknum yang meminta retrisbusi sampah kepada warga yang tak sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda)
Sebelumnya, sebagian warga Kota Pekanbaru mengeluhkan adanya petugas kebersihan yang meminta retribusi sampah tidak sesuai tarif. Seperti di Jalan Pepaya, tiap rumahnya diminta uang retribusi sampah sebesar Rp15.000/ perbulan, Jalan Mangga yang letaknya tak jauh dari Jalan Pepaya tiap bulannya warga dimintai uang retribusi sampah sebesar Rp60.000/bulannya, sedangkan untuk di Jalan Garuda warga setiap bulannya membayar Rp40.000 kepada petugas kebersihan.
Padahal, berdasarkan Perda No 10 tahun 2012 tarif retribusi sampah yang bersumber dari setiap rumah atau sepetak rumah hunian untuk kelas I Rp10.000/bulan, kelas II Rp7.000/bulan dan kelas III Rp5.000/ bulan, sehingga warga mempertanyakan retribusi sampah yang tak sesuai tarif.
"Itu perlu ditertibkan, yang meminta itu siapa? Saya mengintruksikan Lurah, Camat dan DKP untuk menertibkan pungutan retribusi sampah yang tak sesui tarif tersebut," tegas Firdaus, Rabu (18/5/2016).
Diakui orang nomor satu di Pekanbaru itu, dirinya pernah menerima pengaduan ada beberapa lokasi yang meminta retribusi secara ilegal."Kita akan lakukan kajian, secepatnya akan kita tertibkan." tegasnya.(r12/Rp)
Komentar Anda :