Riau12.com-PEKANBARU-Kantor Badan Satuan Polisi Pamong Praja resmi membuka pusat pelayanan pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Badan Satpol PP, Zulfahmi Adrian mengatakan, dengan diresmikannya posko tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru, yang berkaitan dengan pelanggaran perda di Kota Pekanbaru ini.
"Kalau ada pelanggaran perda yang terjadi di Pekanbaru, masyarakat bisa langsung mengadukan ke pusat layanan dan pengaduan. Langkah ini untuk memperjelas pada masyarakat kemana mereka akan mengadu," kata Zulfahmi.
Sementara ini, Pol PP akan membuka pelayanan tersebut selama jam kerja. Karena untuk saat ini sarana penunjang untuk membuka 24 jam masih belum bisa dilakukan.
"Kedepannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, barulah kita akan membuka pelayanan 24 jam. Masyarakat silakan saja mengadu kepada kami terkait perda yang sudah disahkan oleh Pemko Pekanbaru," jelasnya.
Zulfahmi mencontohkan, perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP adalah perda tentang ketertiban umum, perda tentang hiburan malam, perda IMB dan masih banyak perda lainnya.
Dikatakannya, sebelum diluncurkannya pelayanan pengaduan tersebut, Satpol PP sendiri sering menerima pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan memberikan tindak lanjut khusus terhadap pelanggaran yang ada di Pekanbaru.
"Kita akan catat pengaduan mereka, mereka akan mendapatkan tanda terima laporan dan kita akan tindak lanjut laporan mereka," jelasnya.
Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP Pekanbaru membuat tim reaksi cepat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, Satpol PP bisa melakukan tindakan langsung kelapangan.
"Misalnya untuk aduan seperti adanya orang gila, pedagang kaki lima, anak punk itukan tidak perlu makan waktu berhari-hari dan itu masih ringan. Jadi bisa kita langsung tindak," bebernya.
Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat seperti pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin usaha, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu dari laporan tersebut.
"Apakah mereka benar atau tidak atas laporan tersebut, makanya kita perlu mengumpulkan data dan butuh beberapa hari. Ini juga salah satu bentuk inovasi kita untuk menidak lanjuti penegasan sesuai dengan instruksi wali kota," tutupnya.
Untu pelapor sendiri, agar melengkapi biodata. "Untuk nama dan keberadaan yang melapor pelanggaran perda dan perkada akan di jaga kerahasiaannya untuk kenyamanan dan keselamatan yang bersangkutan," tuturnya.
Motivasi Kuat Merupakan Kunci Sukses Rebut Hati Masyarakat
Disamping itu juga, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menambahkan, perayaan hari jadi Satpol PP merupakan momentum untuk mengingat kembali apa yang telah dilakukan oleh Satpol PP lakukan selama ini.
"Kita tentunya akan melakukan evaluasi dan perbaikan kedepannya. Sehingga Satpol PP yang diharapkan menjadi Satpol PP yang humanis, disiplin, tegas dan berwibawa bisa kita wujudkan," sambungnya.
Meskipun saat ini sudah merayakan hari jadi yang ke 66, Satpol PP masih kekurangan personil, sarana dan prasarana. Bahkan, untuk personil sendiri, Satpol PP masih banyak kekurangan personil.
"Kita masih banyak sekali kekurangan personil Kita membutuhkan paling tidak 1000 personil untuk bisa menengakkan peraturan daerah yang ada di Kota Pekanbaru," keluhnya.
Untuk sampai ini, Satpol PP Kota Pekanbaru hanya memiliki 300 personil. Untuk itu, pihaknya akan meminta kepada pemerintah untuk melakukan penambahan personil, sarana dan prasarana penunjang lainnya.
"Untuk sementara ini, dengan personil yang ada saat ini kita akan upayakan semaksimal mungkin. Sehingga apa yang kita lakukan dapat direalisasikan," tutupnya.(r12)
Komentar Anda :