Direvisi, UMK Pekanbaru Turun menjadi Rp2.146.375
Selasa, 12-01-2016 - 19:59:32 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru telah merevisi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang sempat ditolak pada awal bulan lalu oleh Pemerintah Provinsi Riau. Hasilnya, UMK yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp2.165.435 direvisi menjadi Rp2.146.375 setiap bulannya.
"Kita melakukan revisi UMK 2016 Pekanbaru, hasilnya besaran nilai turun Rp19.060, saat ini revisi itu sudah kita kirimkan ke Pemrov Riau," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Selasa (12/1/2016).
Dengan adanya penurunan, besaran nilai UMK 2016 Pekanbaru menjadi Rp2.146.375. Saat ini, penerapan UMK ini hanya menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau.
"Apabila dua atau tiga hari ke depan selesai, maka sudah bisa diterapkan. Besaran UMK 2016 sebesar Rp2.146.375," terangnya.
Ditanya mengenai sosialisasi tentang penerapan UMK, Jhoni menjelaskan untuk sosialisasi pihaknya akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan untuk mempedomani aturan yang telah kita buat setiap tahunnya tentang pengupahan.
"Kan, pada Desember lalu kita juga telah melakukan sosialisasi tentang UMK, angkanya tidak jauh beda jadi semua tinggal penerapannya saja," singkatnya. (r12)
Komentar Anda :