Horee, Perda LAM Disahkan, Ini Harapan Ayat Cahyadi
Senin, 11-01-2016 - 14:43:59 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Setelah sekian lama diusulkan, akhirnya DPRD mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Pekanbaru Senin (11/1/2016) menjadi peraturan daerah (Perda) Pekanbaru. Pengesahan Perda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke 1 masang sidang 1 (kesatu) tahun 2016 di gedung paripuran DPRD Pekanbaru.
Sebelumnya Roem Diani Dewi selaku juru bicara Pansus DPRD kota Pekanbaru menyampaikan bahwa perda Kota Pekanbaru tentang LAM Kota Pekanbaru ini sudah sesuai kesepakatan dan keinginan bersama. Dimana dengan perda tersebut, bisa mengangkat khasanah budaya melayu yang merupakan ciri khas budaya melayu di Pekanbaru.
Kemudian, lewat Perda LAM ini, semua hal yang bersangkutan dengan budaya melayu bisa dilaksanakan, termasuk kegiatan yang menggunakan APBD.
Usai Paripurna, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si berharap Perda tersebut bisa bermanfaat buat masyarakat ditengah keberagaman suku yang ada di Kota Pekanbaru.
"Sudah sama-sama kita saksikan, Perda LAM sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru. Untuk itu atas nama pemerintah Kota Pekanbaru, saya mengucapkan terima kasih atas upaya dan kerja keras DPRD dan pihak-pihak terkait yang membuat Perda ini disahkan," ujar Ayat Cahyadi.
Menurutnya, ada sejumlah prestasi yang sudah ditorehkan oleh LAM Riau Kota Pekanbaru dan telah memberikan kontribusi di Kota Pekanbaru.
Dan kedepan, dengan Perda tersebut Ayat Cahyadi berharap LAM Riau Kota Pekanbaru dapat lebih meningkatkan dan memaksimalkan fungsi LAMR Pekanbaru itu sendiri, serta membantu Pemko untuk bersama-sama membangun Kota Pekanbaru yang lebih baik.
"Kota Pekanbaru memiliki keberagaman suku, bahkan hampir suku di Indonesia ada di Pekanbaru baik itu, Melayu, Jawa, minang maupun suku batak. Nah kita berharap dengan LAMR Pekanbaru ini bisa bersama-sama mengajak komponen masyarakat untuk bersatu membangun Pekanbaru yang kita cintai ini," harapnya.
Lebih lanjut Ayat Cahyadi berharap Perda tersebut segera disosialisasikan terlebih dahulu dan akan ditentukan Juklak dan Juknis dari Perda tersebut dan dijadikan Perwako.(r12/hr)
Komentar Anda :