Hermanto Yasin: Warga dan Pelaku Usaha Dihimbau Cek Berkala Racun Api
Selasa, 05-01-2016 - 14:19:43 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Bertolak dari tahun 2015 lalu, bencana kebakaran bangunan di kota Pekanbaru saat ini perlu diwaspadai. Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha seperti perusahaan-perusahaan besar diwajibkan memiliki racun api dan melakukan pengecekan berkala minimal sekali dalam tiga bulan.
Hal itu untuk mengantisipasi api kecil agar tidak membesar. Ditambah lagi banyak masyarakat yang meremehkan manfaat dari racun api. Banyak menganggap barang yang digantung didinding berwarna merah tersebut hanya sebagai pajangan saja.
Untuk itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Pemadaman Kebakaran (BPBPK) Pekanbaru, Hermanto Yasin mengingatkan agar racun api di setiap gedung harus dicek secara berkala setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali dan seterusnya.
"Hal ini dilakukan agar racun api tidak terjadi pembekuan atau cepat habis. agar pada saat digunakan sudah dalam keadaan siap pakai. Jangan sampai jika terjadi kebakaran tabung racun api tidak keluar isinya sehingga mengakibatkan tidak bisa mengantisipasi kebakaran bahkan kebakaran tersebut menjadi membesar," kata Hermanto.
Ketika ditanyakan jumlah perusahaan yang telah mengantongi izin racun api, ia mengaku lupa datanya. "Karena yang mengeluarkan izin memiliki racun api tersebut adalah pihak BPT-PM," paparnya.
Berdasarkan data, kebakaran di tahun 2015 cukup tinggi di Pekanbaru. "Dimana sepanjang tahun 2015 terdata oleh kita ada 300 lebih kebakaran. Namun jumlah tersebut tak hanya kebakaran bangunan saja tetapi juga kebakaran hutan di Pekanbaru. Sedangkan di tahun 2014 ada 202 kebakaran yang terjadi," urainya.
Lanjutnya, pihaknya terus berkoorsinasi dengan instansi tetkait dalam menhantisipasi kebakaran. Ia mengimbau agar semua perkantoran menyediakan racun api sehingga jika ada hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang terjadi kali ini bisa langsung diatasi.
"Karena kan kalau menunggu kita datang, takutnya api akan semakin membesar dan sulit dipadamkan," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :