www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Bepergian Selama Status Siaga Bencana, Sanksi Pemotongan Tunjangan Diberlakukan
Selasa, 16-12-2025 - 15:28:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12,.com-PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengeluarkan larangan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bepergian ke luar kota. Larangan ini diberlakukan menyusul status siaga bencana hidrometeorologi yang saat ini masih berlaku di kota tersebut.

Larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang berlaku hingga 15 Januari 2026. Surat itu menegaskan agar kepala daerah dan seluruh pejabat tidak meninggalkan wilayahnya selama masa siaga bencana.

“SesuaI surat Kemendagri, saya sebagai kepala daerah, DPRD, pimpinan beserta anggota tidak boleh meninggalkan daerah. Saya menekankan hal yang sama kepada seluruh kepala dinas karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat. Bekerja bersama-sama akan meringankan langkah kita untuk mencapai tujuan yang baik,” ujar Agung Nugroho, Senin (16/12/2025).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa larangan ini bersifat tegas. Pejabat yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan. “Sanksinya bisa berupa pemotongan tunjangan karena sudah diarahkan untuk tidak meninggalkan tempat saat status siaga bencana. Kami minta semua pejabat mematuhi aturan ini,” jelasnya.

Meski demikian, Ingot menambahkan terdapat pengecualian untuk keperluan yang sangat penting, misalnya terkait kesehatan, pendidikan, atau kegiatan keagamaan. “Kecuali hal-hal yang sangat urgent, semua pejabat harus tetap berada di Pekanbaru. Prioritas utama adalah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana dan kondisi cuaca yang tidak menentu,” ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memastikan koordinasi dan pengawasan tetap optimal selama masa siaga bencana. Wali Kota Agung Nugroho menekankan pentingnya kehadiran seluruh pejabat agar setiap langkah penanganan bencana bisa dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi hujan lebat, angin kencang, dan bencana hidrometeorologi lainnya, serta selalu mengikuti arahan pihak berwenang untuk keselamatan bersama.

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Bepergian Selama Status Siaga Bencana, Sanksi Pemotongan Tunjangan Diberlakukan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved