www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Program Penataan Kota Berlanjut, Tim Yustisi Pekanbaru Sisir Reklame Ilegal di Tiga Kawasan Utama
Sabtu, 25-10-2025 - 09:48:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya menata wajah kota agar lebih tertib dan indah. Salah satu langkah serius yang kini digencarkan adalah penertiban tiang-tiang reklame ilegal yang marak berdiri di berbagai sudut kota.

Tim yustisi Pemko Pekanbaru menargetkan sedikitnya 200 titik reklame tanpa izin untuk dibongkar. Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan Jalan Tuanku Tambusai, kemudian berlanjut ke Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soebrantas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga ketertiban dan keindahan tata ruang kota.

“Setelah selesai di Tuanku Tambusai, kita akan lanjut ke Sudirman untuk menertibkan reklame yang tersisa dari penertiban sebelumnya. Kemudian baru bergerak ke Soebrantas,” ujar Ingot, yang juga menjabat Asisten II Setdako Pekanbaru, Kamis (24/10/2025).

Penertiban ini merupakan lanjutan dari program penataan kota yang telah dijalankan beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, tim yustisi juga telah menurunkan sejumlah papan reklame tak berizin di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau.

Dengan langkah masif ini, Pemko berharap tata ruang Pekanbaru semakin rapi, nyaman, dan sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau para pengusaha reklame agar segera mengurus izin, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan tertib.




 
Berita Lainnya :
  • Program Penataan Kota Berlanjut, Tim Yustisi Pekanbaru Sisir Reklame Ilegal di Tiga Kawasan Utama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved