www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Dibuang Langsung ke Trans depo, Pemko Bakal Hapus TPS di Kota Pekanbaru
Rabu, 30-04-2025 - 10:37:53 WIB

TERKAIT:
   
 

KOTA -Riau12.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menata ulang tata kelola pengelolaan sampah. Rencananya, Pemko Pekanbaru akan menghapus tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di kota ini. Tujuannya agar Pekanbaru bersih dari sampah.

Angkutan sampah nantinya langsung membawa sampah dari lingkungan masyarakat ke trans depo atau dibawa langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.

”Target kami ke depan, di Pekanbaru tidak ada TPS lagi, apalagi di jalan protokol. Karena ini akan dibuang langsung ke trans depo atau ke TPA,” kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (29/4).

Jika tidak ada lagi TPS yang selama ini berada di beberapa ruas jalan, diharapkan tidak ada lagi pemandangan sampah yang menumpuk di TPS.

Wako menyebut, ke depan pengelolaan tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Pengelolaan beralih ke LPS tingkat RT/RW dan kelurahan.

LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke TPA. Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.

Angkutan yang tergabung dalam LPS akan dikeluarkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru. ”Jadi kita kembalikan pengelolaan seperti dulu, LPS di tingkat kelurahan yang menyangkut RT/RW. Jadi yang mengangkut harus ada izin,” jelas Agung.

Jika LPS sudah dibentuk, maka jika ada angkutan mandiri yang mengambil sampah dan mengutip retribusi sampah tanpa izin RT/RW, maka ditegaskan Wako bahwa itu merupakan pungutan liar (pungli).

”Sekarang harus ada izin. Jika ditemukan ada yang mengambil sampah dan memungut sendiri (iuran) maka dia sudah dianggap pungli, dan itu ada pidananya,” tutup Agung.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Dibuang Langsung ke Trans depo, Pemko Bakal Hapus TPS di Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved