www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Kemenag Pekanbaru Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Rinciannya
Senin, 17-03-2025 - 15:26:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran qimat zakat fitrah tahun 2025/1446 Hijriah.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Riau dengan nomor B-7/Kw.04.6/4/BA.03/2/2025.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan," kata Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, Senin (17/3/2025).

Untuk keseragaman qimat zakat fitrah Kota Pekanbaru, 1 sha' gandum (makanan yang mengenyangkan) setara dengan 10 kaleng susu cap nona, atau jika ditimbang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Syahrul menambahkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ)masjid/musala.

Kemudian, melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, Infag dan shadagah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko sebagaimana terlampir.

"Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru cq unit penyelenggara zakat wakaf selambat-lambatnya tanggal 8 April 2025 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com," sebutnya.

Berdasarkan Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.500.2/DPP-3/106/2025 tanggal 6 Maret 2025 pada pekan pertama bulan Ramadan, berikut harga beras dan besaran zakat fitrah, sebagai berikut:
- Beras Pandan wangi spesial Rp18.500 dan beras Pandan Wangi Rp18.500, maka besaran zakat fitrah Rp46.250.

- Beras Ramos Rp18.000, maka besaran zakat fitrah Rp45.000.

- Beras Mudik/Solok/Anak Daro Rp17.800, maka besaran zakat fitrah Rp44.500.

- Beras Mundam Rp17.500, maka besaran zakat fitrah Rp43.750.

- Beras Belida Rp15.600, maka besaran zakat fitrah Rp39.000.

- Beras Topi Koki Rp15.000, maka besaran zakat fitrah RP37.500.

- Beras Bulog Rp13.400, maka besaran zakat fitrah Rp33.500.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kemenag Pekanbaru Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Rinciannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved