Kini Pengurusan Izin di BPT-PM Pekanbaru Bisa Secara Online
Jumat, 20-11-2015 - 13:19:22 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Mempermudah pelayanan perizinan di kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru, kini pelaku usaha dapat mengurus melalui sistem online. Sistem ini sudah diberlakukan sejak September lalu.
Demikian hal ini dikatakan Kepala BPT PM Kota Pekanbaru, M Jamil, Jumat(20/11/2015). "Sejak September kemarin kita sudah melaksanakan pelayanan perizinan dengan sistem online. Namun pelayanan perizinan manual juga tetap masih kita layani," ungkapnya.
Kata Jamil, keistimewaan pengurusan perizinan dengan sistem online adalah pemilik usaha tidak perlu lagi datang ke BPT PM.
Seluruh persyaratan disampaikan melalui online dan baru datang ketika semua berkas sudah lengkap diverifikasi. "Pemilik usaha juga bisa memantau langsung sejauh mana proses perizinannya," tambah Jamil.
Mengenai waktu penyelesaian perizinan sendiri, menurut Jamil masih tetap sama dengan perizinan yang diurus dengan cara manual. Saat ini, secara keseluruhan ada 61 perizinan dilayani oleh BPT PM, dengan 4 diantaranya masih bersinergi dengan satker tekhnis seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (r12)
Komentar Anda :