www.riau12.com
Jum'at, 03-Mei-2024 | Jam Digital
15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru | 14:47 WIB - Dikerjakan dalam Waktu 180 Kalender, Perbaikan Drainase Jalan Bangau Sakti Mulai Dilakukan | 14:18 WIB - Modus Menguasai Barang Berharga Korban, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek Lamma | 13:56 WIB - Ade Hartati Ungkap, Abdul Wahid Figur Tepat Untuk Maju di Pilkada Riau
 
830 Napi di Lapas Kelas IIB Rumbai Ajukan Remisi Hari Raya Idufitri 2024
Jumat, 05-04-2024 - 09:16:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Sebanyak 830 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) kelas IIB Rumbai mengajukan remisi Hari Raya Idulfitri 2024. Mereka merupakan narapidana kasus narkoba dan memenuhi syarat remisi.

“Ya, kita sedang mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri, namun harus memenuhi syarat, yang salah satunya beragama muslim serta tidak dihukum atau dipidana seumur hidup, serta berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran selama jadi warga binaan," kata Kepala Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Setiadi, Kamis (04/04/2024).

Setiadi menjelaskan, 830 narapidana telah diseleksi melalui hasil Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana (SPPN) oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan lebih mendapat remisi selama 1 bulan.

Sedangkan narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di atas setahun, maka mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di penjara selama dua bulan.

Setiadi memastikan semua narapidana beragama Islam mendapat remisi sesuai Permenkumham nomor 3 tahun 2018 yang telah diubah dengan nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Remisi.

"Memang hak mereka diberikan remisi khusus. Remisi tergantung lama masa menjalani hukuman. Mereka yang telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, dapat remisi satu bulan," jelasnya.

Setiadi berharap, narapidana itu terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, berkelakuan baik sesuai aturan yang berlaku di Lapas menjadi salah satu syarat penting pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.

Untuk diketahui, remisi khusus hari raya keagamaan tidak berlaku bagi narapidana yang divonis penjara seumur hidup atau mati. Mereka harus mengajukan amnesti kepada Presiden RI jika ingin mendapat keringanan hukuman.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • 830 Napi di Lapas Kelas IIB Rumbai Ajukan Remisi Hari Raya Idufitri 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved