www.riau12.com
Sabtu, 04-Mei-2024 | Jam Digital
15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru | 14:47 WIB - Dikerjakan dalam Waktu 180 Kalender, Perbaikan Drainase Jalan Bangau Sakti Mulai Dilakukan | 14:18 WIB - Modus Menguasai Barang Berharga Korban, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek Lamma | 13:56 WIB - Ade Hartati Ungkap, Abdul Wahid Figur Tepat Untuk Maju di Pilkada Riau
 
RJ Dikabulkan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pekanbaru Dibebaskan
Kamis, 04-04-2024 - 13:07:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU– PCT, pria berusia 27 tahun yang sempat terjerat kasus penggelapan sepeda motor dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Sukajadi pada Rabu (3/4). Penuntutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjeratnya itu dihentikan.

Hal ini setelah Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Panji dinyatakan bebas setelah keluarnya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) melalui RJ tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.

”Bahwa pada hari ini (kemarin, red), setelah melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka PCT,” ujar Asep.

SKP2 tersebut kemudian diserahkan kepada PCT yang disaksikan orang tuanya dan perwakilan korban. SKP2 ini disetujui permohonan penghentian penuntutan perkara pada ekspose yang dilaksanakan pada Selasa (2/4) lalu disetujui Jampidum.

”Proses pengajuannya alhamdulillah disetujui oleh Jampidum dan pada hari ini (kemarin, red) terhadap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas,” kata Kajari.

Dengan menerima SKP2 ini PCT dinyatakan tanggal status tersangkanya, bebas dari tahanan dan kembali ke kehidupan bermasyarakat. Hal ini tercapai berkat korban yang rela memaafkan PCT.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi memaparkan, kasus yang menjerat PCT ini bermula pada Selasa (19/1) silam, ketika korban Widia Sari (20) diajak bertemu oleh pelaku di sebuah warung makan.

Saat itu, pelaku berpura-pura tidak memiliki uang tunai untuk membayar makan mereka hingga meminjam motor Widia untuk mengambil uang di ATM.

”Korban kemudian meminta temannya untuk menemani pelaku. Sesampainya di ATM BCA di Jalan Ahmad Yani, pelaku mengajak teman korban membeli paket internet terlebih dahulu. Di tengah perjalanan, pelaku berniat membawa kabur motor korban dan langsung tancap gas,” kata Arief.

Atas perbuatannya tersebut, PCT dilaporkan ke Polsek Sukajadi kemudian diamankan polisi pada Rabu (24/1) malam. Dirinya kemudian ditetapkan tersangka Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kemudian, saat perkara di tangan jaksa, penuntutan perkara ini dinilai layak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hingga akhirnya Kejari Pekanbaru mengusulkannya.

”Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Kasi Pidum.(end)

Sumber: Riaupos.co




 
Berita Lainnya :
  • RJ Dikabulkan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pekanbaru Dibebaskan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved