www.riau12.com
Rabu, 08-Mei-2024 | Jam Digital
16:44 WIB - Jumlah Kecelakaan Capai 356 Kejadian, Ditlantas Polda Riau Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait | 16:30 WIB - Karena Dimensi Reproduksi, Pekanbaru Alami Ketimpangan Terendah | 16:10 WIB - Masih Menunggu Izin, 20 Kepala OPD yang Akan Dievaluasi | 15:58 WIB - Kasus Tambang Ilegal Galin C Mengendap di Polres Kampar | 15:36 WIB - Pemkab Meranti Rehab MB Pelabuhan Ro-Ro Insit | 14:50 WIB - Ketua DPD PP-PAUD: Perlombaan di Harapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Guru
 
Jangan Ulangi Peristiwa Pj Bupati Kampar, Pakar Hukum Tata Negara Unri Ingatkan Pj Gubri SF Hariyant
Selasa, 27-02-2024 - 19:25:02 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU – Presiden RI telah menunjuk SF Hariyanto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) namun jabatan SF ini belum tentu akan berakhir hingga dilantiknya Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau terpilih.

Menurut pakar hukum tata negara Unri Dr (Cand) Zulwisman, SH MH, berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah setiap tiga bulan sekali atau per triwulan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI,

"Dari beberapa Penjabat Kepala Daerah yang telah dilakukan penilaian, salah satunya adalah Pj Bupati Kampar Firdaus yang akhirnya dicopot dari jabatannya karena diduga tidak netral di Pemilu 2024," kata Zulwisman kepada GoRiau.com, Selasa (27/2/2024).

Dikatakan Zulwilman, penunjukan Pj Gubernur harus didasarkan pada UU Pemilihan Kepala Daerah, dimana Pj adalah orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur dikarenakan telah berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur definitif.A2 "Penunjukan itu menjadi kewenangan Presiden atas masukan dari tim yang dibentuk untuk melakukan penilaian yang terdiri dari Setneg, Setkab, Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN dan BIN," jelasnya.

Secara administrasi lanjutnya, syarat untuk menjadi Pj Gubernur harus dari unsur pimpinan tinggi madya dan memperhatikan UU ASN, itu yang dilihat oleh tim, apakah seseorang itu telah memenuhi syarat, punya kapasitas, kapabilitas atau tidak akan disampaikan tim kepada presiden, lalu presiden memutuskan.

"Jadi terpilihnya SF Hariyanto dalam perspektif Hukum Administrasi Negara itu telah benar," ucapnya.

Terkait adanya penolakan masyarakat terhadap SF Hariyanto untuk menjadi Pj Gubernur Riau, menurut Zulwilman itu hal biasa dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan begitulah dinamika yang terjadi Provinsi Riau.

"Namun secara administratif, penolakan tidak menjadi unsur yang diperhatikan dalam penunjukan Pj Gubernur, sehingga tim atau presiden boleh mengabaikan itu dan itu tidak mengurangi nilai penunjukan SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau," katanya.

Zulwilman berharap kedepan Pj Gubernur Riau dapat meningkatkan ritme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dan mempersatukan semua elemen masyarakat Riau.

"Pj Gubernur Riau harus bijaksana dalam menyikapi penolakan dan harus menjawab itu dengan kinerja, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik," ujarnya.

Terkait kewenangan Pj Gubernur Riau tambah Zulwilman, umumnya sama saja dengan kewenangan Gubernur Riau definitif yang menyatakan dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah.

Namun dalam hal tertentu seperti mutasi pejabat harus izin mendagri, sesuai SE Mendagri tahun 2022, tentang penunjukan pejabat tinggi Pratama dan administrator harus disampaikan dan mendapat izin Mendagri.

"Surat edaran itu adalah belieg regels (Peraturan Kebijakan) yang memang harus diperhatikan oleh PJ, Plt Kepala Daerah," tutupnya
sumber : halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Jangan Ulangi Peristiwa Pj Bupati Kampar, Pakar Hukum Tata Negara Unri Ingatkan Pj Gubri SF Hariyant
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved