www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Kepala BPKSDM Himbau Para Pejabat Tidak Tunda Pelaporan LHKPN, Ancam Bakal Tak Dapat TPP
Selasa, 20-02-2024 - 12:15:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Para kepala OPD di Pemko Pekanbaru diingatkan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024 kepada KPK RI.

Ancaman tidak menerima Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) menanti para kepala OPD yang tidak mematuhi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengimbau para pejabat untuk tidak menunda-nunda pelaporan LHKPN.

Penyampaian laporan ini dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024, tetapi diingatkan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Mereka wajib menyampaikan LHKPN, kami imbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan," kata Irwan Suryadi dilansir pgi, Senin (19/2/2024).

Sanksi yang diberlakukan untuk para kepala OPD yang tidak menyampaikan LHKPN adalah tidak menerima TPP selama tiga bulan.

Irwan menjelaskan, ini merupakan sanksi internal, namun ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan tersebut.

"Sanksi internal itu, tapi pada dasarnya BKPSDM mengimbau seluruh pejabat menyampaikan LHKPN tepat waktu," tambahnya.

Irwan Suryadi juga mengingatkan, proses pelaporan LHKPN tidak hanya berlaku bagi kepala OPD, tetapi juga para pejabat eselon III di Pemko.

Mereka juga diwajibkan melaporkan LHKPN dan diingatkan untuk tidak menunda-nunda proses pelaporan.

"Walau berakhir di 31 maret, kan masih ada waktu, maka kita gesa terus," tegas Irwan.(*)

Sumber: halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Kepala BPKSDM Himbau Para Pejabat Tidak Tunda Pelaporan LHKPN, Ancam Bakal Tak Dapat TPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved