Dapat Apresiasi DJPB, BPKAD Pekanbaru Tepat Waktu Setor Pajak Ke Pemerintah Pusat
Kamis, 28-01-2021 - 07:15:24 WIB
|
BPKAD Kota Pelanbaru gelar
penandatanganan BAR atas penyetoran
pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke RKUN periode semester II tahun 2020. |
PEKANBARU, RIAU12-Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pelanbaru gelar penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) periode semester II tahun 2020 di Ruang Rapat BPKAD Kota Pekanbaru Gedung B3 lantai 1 kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya, Rabu (27/1/2021).
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK Menteri Keuangan Nomir 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.
"Ini kita lakukan sebagai persyaratan penyaluran DBH Tahun 2020 yang disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari 2021," beber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffiazal melalui sekretarisnya Hj. Yulianis.
BAR tersebut juga merupakan hasil verifikasi antara Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru dan KPP Pratama Tampan baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).
Kemudian, Pihak BPKAD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa dari Penandatanganan BAR semester II tahun 2019 dan semester I tahun 2020 menyampaikan BAR ke DJPK tepat waktu menjadi contoh Pemda dan KPPN seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kantor Pusat DJPB.
"Pelaksanaan penandatanganan BAR Semester II tahun 2020 ini juga patut dicontoh. Karena waktu pelaksanaan rekonsiliasi selesai sebelum 30 hari kerja. Meskipun begitu ada beberapa catatan yang harus ditingkatkan lagi," paparnya.
Adapun catatan yang mesti ditingkatkan mulai dari koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemda, KPPN, dan KPP antara lain :
1. Menyampaikan/memberitahukan kepada OPD-OPD terkait untuk membuat kertas kerja pemungutan Pajak dan membuat file txt sesuai PER-05/PB/2018.
2. BPKAD mengkoordinasi pelaksanaan rekonsiliasi ke KPPN dan KPP Pajak dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
3. Jika dipandang perlu, pelaksanaan rekonsiliasi pada BPKAD Propinsi Riau dapat dicontoh karena periode sebelumnya sangat baik tanpa ada penolakan saat dikonfirmasi di OmSPAN.
"Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga proses rekonsiliasi pajak atas penyetoran Pajak-Pajak Pusat ke RKUN dapat berjalan dengan baik. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih," tandasnya.
Komentar Anda :