www.riau12.com
Jum'at, 19-April-2024 | Jam Digital
09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia | 11:39 WIB - Mata Uang Iran Turun, 1 Dolar Setara 705.00 Rial | 11:24 WIB - Prediksi Cuaca Riau : Wilayah yang Diguyur Hujan Hari Ini
 
Dapat Apresiasi DJPB, BPKAD Pekanbaru Tepat Waktu Setor Pajak Ke Pemerintah Pusat
Kamis, 28-01-2021 - 07:15:24 WIB
BPKAD Kota Pelanbaru gelar penandatanganan BAR atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke RKUN periode semester II tahun 2020.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAU12-Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pelanbaru gelar penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) periode semester II tahun 2020 di Ruang Rapat BPKAD Kota Pekanbaru Gedung B3 lantai 1 kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya, Rabu (27/1/2021).


Kegiatan ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK Menteri Keuangan Nomir 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.


"Ini kita lakukan sebagai persyaratan penyaluran DBH Tahun 2020 yang disampaikan paling lambat  pada minggu kedua bulan Januari 2021," beber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffiazal melalui sekretarisnya Hj. Yulianis.


BAR tersebut juga merupakan hasil verifikasi antara Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru dan KPP Pratama Tampan baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).


Kemudian, Pihak BPKAD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa dari Penandatanganan BAR semester II tahun 2019 dan semester I tahun 2020 menyampaikan BAR ke DJPK tepat waktu menjadi contoh Pemda dan KPPN seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kantor Pusat DJPB.


"Pelaksanaan penandatanganan BAR Semester II tahun 2020 ini juga patut dicontoh. Karena waktu pelaksanaan rekonsiliasi selesai sebelum 30 hari kerja. Meskipun begitu ada beberapa catatan yang harus ditingkatkan lagi," paparnya.


Adapun catatan yang mesti ditingkatkan mulai dari koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemda, KPPN, dan KPP antara lain :

1. Menyampaikan/memberitahukan kepada OPD-OPD terkait untuk membuat kertas kerja pemungutan Pajak dan membuat file txt sesuai PER-05/PB/2018.
2. BPKAD mengkoordinasi pelaksanaan rekonsiliasi ke KPPN dan KPP Pajak dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
3. Jika dipandang perlu, pelaksanaan rekonsiliasi pada BPKAD Propinsi Riau dapat dicontoh karena periode sebelumnya sangat baik tanpa ada penolakan saat dikonfirmasi di OmSPAN.


"Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga proses rekonsiliasi pajak atas penyetoran Pajak-Pajak Pusat ke RKUN dapat berjalan dengan baik. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih," tandasnya.



 
Berita Lainnya :
  • Dapat Apresiasi DJPB, BPKAD Pekanbaru Tepat Waktu Setor Pajak Ke Pemerintah Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved