Pilkada Serentak Besok, Pemko Pekanbaru Buatkan Surat Edaran Libur Bersama
Selasa, 08-12-2020 - 14:21:06 WIB
PEKANBARU, RIAU12.COM - Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember tahun 2020 besok. Pemerintah pusat membuat kebijakan libur bersama saat pilkada serentak.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat 27 November lalu.
Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga libur bersama.
Mempedomani keppres tersebut Walikota Pekanbaru membuat surat edaran yang bernomor 800/BKPSDM-PKAP/ 2292 /2020 dengan hal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berikut isi dari Surat Edaran yang diberitahukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah :
1. Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak;
2. Tanggal 28 - 30 Desember 2020 masuk kerja seperti biasa dan Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas Kehadiran seluruh PNS beserta Tenaga Harian Lepas pada Perangkat Daerahnya masing – masing dibuktikan dengan Daftar Presensi (Kehadiran) yang dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru C.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru.
3. Bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarkan mengajukan Cuti Tahunan pada tanggal 28 – 30 Desember 2020. Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut ditembuskan kepada Men PAN & RB Republik Indonesia, Mendagri dan Gubernur Riau.
Untuk diketahui di Riau akan digelar pilkada di sembilan daerah, yaitu Bengkalis, Siak, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Pelalawan dan Kuantan Singingi.(r12)
Komentar Anda :