www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
Pilkada Serentak Besok, Pemko Pekanbaru Buatkan Surat Edaran Libur Bersama
Selasa, 08-12-2020 - 14:21:06 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAU12.COM - Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember tahun 2020 besok. Pemerintah pusat membuat kebijakan libur bersama saat pilkada serentak.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat 27 November lalu.

Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada juga libur bersama.

Mempedomani keppres tersebut Walikota Pekanbaru membuat surat edaran yang bernomor 800/BKPSDM-PKAP/ 2292 /2020 dengan hal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berikut isi dari Surat Edaran yang diberitahukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah :

1. Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak;

2. Tanggal 28 - 30 Desember 2020 masuk kerja seperti biasa dan Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas Kehadiran seluruh PNS beserta Tenaga Harian Lepas pada Perangkat Daerahnya masing – masing dibuktikan dengan Daftar Presensi (Kehadiran) yang dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru C.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru.

3. Bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarkan mengajukan Cuti Tahunan pada tanggal 28 – 30 Desember 2020. Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Surat Edaran tersebut ditembuskan kepada Men PAN & RB Republik Indonesia, Mendagri dan Gubernur Riau.

Untuk diketahui di Riau akan digelar pilkada di sembilan daerah, yaitu Bengkalis, Siak, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Pelalawan dan Kuantan Singingi.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Pilkada Serentak Besok, Pemko Pekanbaru Buatkan Surat Edaran Libur Bersama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved