Hingga Kini, Tunggakan PJU Belum Dibayar
Sabtu, 09-03-2019 - 15:49:59 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Penyelesaian tunggakan tagihan penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru kian tak jelas. Meski diakui pasti diselesaikan karena merupakan utang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini prosesnya masih stagnan di tahap menunggu hasil audit.
Polemik pembayaran tagihan PJU Kota Pekanbaru yang tertunggak sejak Juni 2018 ini hingga kini memang menunggu penyelesaian. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS saat dikonfirmasi, Jumat (8/3)n menyebut, tunggakan itu pasti diselesaikan. "Itu utang kami yang harus diselesaikan. Dinas teknis terus membahas," kata dia.
Stagnannya penyelesaian tunggakan PJU ini dapat dilihat dari proses-proses yang dilalui untuk audit agar bisa dilakukan. Audit baru bisa dilakukan Inspektorat Kota Pekanbaru setelah penghitungan titik PJU yang diakui bersama antara Pemko Pekanbaru dan PLN selesai dilakukan.
Tenggat waktu penyelesaian penghitungan titik PJU ini ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru sendiri 15 Februari lalu. Namun hingga akhir Februari lalu penghitungan titik yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum mencapai 50 persen. Sekdako saat dijelaskan tentang penghitungan yang belum juga selesai ini malah merujuk pada audit.
"Makanya itu kan ada audit, nanti apa solusi jelang audit clear. Karena bukan hanya Dishub saja, tapi juga BPKP, ada tim audit pemko. Itu juga mereka ingin hasil maksimal," terangnya.
Saat ditanya, sudah berapa jumlah tunggakan hingga kini, M Noer menyebut tak tahu pasti. Bervariasinya jumlah tagihan menjadi alasannya. "Itu kan per bulan ya, kamisiapkan. Itu kan kewajiban, utang negara. Tiap bulan berapa, saya tidak ingat. Apalagi banyak yang diganti," singkatnya seperti dilansir riaupos.co.
Seperti diberitakan sebelumnya, audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan taguhan listrik yang dibayarkan pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.
Pada tahun 2018, pemko membayar tagihan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.
Sedangkan untuk tagihan bulan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.
Membengkaknya tagihan tersebut lantaran pemko dibebankan untuk membayar PJU nonmeterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA).
Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA. Bahkan untuk mengantipasi terjadi lonjakan ini, pemko telah menggarkan dana tambahan sekitar Rp73 miliar pada APBD-Perubahan 2018 untuk pembayaran listrik lampu PJU.
Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru terhadap Pemko dan PLN, kedua pihak menyepakati angka Rp25 miliar sebagai tunggakan Pemko yang harus dibayarkan atas PJU. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan. Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp12 miliar.
Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp25 miliar setelah audit BPKP dilakukan terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru. Selanjutnya jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesempatan Rp25 miliar.(*)
Komentar Anda :