Percepatan Buat Akte Kelahiran, Disdukcapil Pekanbaru Jemput Bola dan MOU dengan Semua Pihak
Jumat, 26-10-2018 - 12:45:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Dalam rangka percepatan pembuatan akte kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Diantaranya yakni dengan melakukan Memorandum of Understanding (Mou) atau kerjasama dengan berbagai pihak Rumah Sakit dan lainnya di Kota Pekanbaru.
''Ya, belum lama ini kita melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan pihak Rumah Sakit diantaranya yakni RS Syafira dan RS Sansani. Kerjasama yang kita lakukan ini untuk menerbitkan percepatan akte kelahiran anak,'' beber Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin, M.Si kepada Forum Pewarta Pekanbaru (Fortaru) disela-sela silaturrahmi dan audiensi, Jumat (26/10/2018).
Dibeberkan Baharuddin, pihaknya bukan hanya melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit saja, melainkan dengan klinik dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbatu.
''Disdukcapil terus berinovasi dan jemput bola untuk melakukan kerjasama dengan semua pihak. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat tentang pengurusan akte kelahiran. Jadi, masyarakat tidak pusing dan berlama-lama antri untuk mendapatkan pembuatan akte kelahiran," sebut Baharuddin yang juga Plt. Asisten III Setdako Kota Pekanbaru.
Selanjutnya menurut Bahar, Disdukcapil sudah bekerjasama dengan pihak klinik, rumah sakit dan puskesmas dalam melayani masyarakat.
"Saat ini, sudah lebih kurang 20 rumah sakit yang bekerjasama dengan kita,'' sebutnya lagi.
Ditambahkannya, dengan adanya pelayanan percepatan pembuatan akte kelahiran ini, tentu masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru merasa nyaman dan cepat terlayani.
''Kita berharap, dengan adanya percepatan pembuatan akte kelahiran ini, maka masyarakat semakin cepat dan tidak mengantri lagi. Oleh sebab itu, kita minta masyarakat silahkan langsung mendatangi tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan kita dalam hal percepatan pembuatan akte kelahiran," ujarnya.
Saat ini pembuatan Akta Kelahiran sudah bisa dilakukan berdasarkan domisili orangtuanya. Artinya, pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan dimana dia tinggal. Nantinya, meskipun Akta dibuat atas domisili, keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditulis dimana dia dilahirkan, sehingga tetap sesuai dengan fakta yang ada.
"Aturan baru ini tentunya lebih menguntungkan karena bayi bisa langsung masuk KK dan mendapatkan NIK. Jika sudah masuk dalam KK dan memiliki NIK, maka bayi bisa langsung diurus berkas-berkasnya, antara lain pembuatan Akta Kelahiran," sebutnya.
Masyarakat yang hendak membuatkan akte kelahiran ini diharapkan menyiapkan berkas lengkap mencakup KK, KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir.
Selain itu, kami imbau kepada masyarakat jika ingin mengurus dokumen di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, kami tegaskan untuk tidak diwakili.
"Hal ini guna menghindari adanya Calo yang dapat memanfaatkan situasi. Perlu juga diketahui, pengurusan Akte Lahir tidak dipungut biaya," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :