Buat Jera, Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Pembuang Sampah Sembarangan
Selasa, 18-09-2018 - 06:07:02 WIB
Riau12.com, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru, Samsuir SH menegaskan Pemko Pekanbaru telah menyiapkan perwako yang akan buat membuat semua pelaku pembuang sampah jera.
"Ada dua mekanisme untuk menjatuhkan sanksinya. Pertama sanksi Adminitrasi, disini ada beberapa tingkatan sanksinya yang terdiri dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin dan terakhir adalah uang paksa yang jumlahnya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Jika sanksi ini sudah lebih dari dua kali maka akan masuk ke sanksi tahap dua yakni tipiring yang minimal dendanya adalah Rp 2,5 Juta, " tegas Samsuir.
Kemudian, Samsuir menegaskan penjatuhan sanksi uang paksa sifatnya serta merta. Artinya meski sekali melakukan kesalahan kita (Pemerintah) bisa langsung menjatuhkan sanksi itu kepada pelaku.
" Jika tidak membayar uang paksa, maka pemerintah memiliki hak untuk tidak melayani apapun yang ingin diurus yang bersangkutan. Seperti urus izin usaha, IMB, KTP, Akte kelahiran dan sebagainya," ujar Samsuir lagi.
Lanjut, pemberlakuan perwako terkait sampah ini akan dimulai pada 1 Oktober 2018. Perlu diingat tegasnya sanksi yang diberlakukan pemerintah bukan untuk mensensarakan masyarakat tapi untuk membuat kota Pekanbaru aman nyaman dan asri.
"Mari bersama, kita jaga kota Pekanbaru untuk kenyaman, kemanan dan ketentraman kita bersama," bebernya.(r12)
Komentar Anda :