Riau12.com-PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Pengentrian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD/OPD) dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2019 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIKPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Furaya selama lima hari dimulai tanggal 13-16 Agustus 2018.
Pengentrian ini diikuti oleh seluruh Kasubag Program masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Pekanbaru. Dengan narasumber BPKAD Pekanbaru melalui Kasubid Pembiayaan dan Investasi Riri Isramiwarti, SE. M.Si dan Tenaga Ahli SIPKD Richardo SE, M.Ak.
Dalam arahannya, Riri Isramiwarti menyampaikan, pengentrian ini menjadi bagian dari pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Pemko Pekanbaru. Sebab kemampuan SDM yang baik akan mempengaruhi kualitas pelayanan.
"Kegiatan pengentrian data termasuk berat dan beresiko. Laporan ini merupakan unit kerja menjadi APBD Pemko Pekanbaru, sehingga pengentrian tersebut harus disajikan secara baik, benar, tepat waktu dan akuntabel serta sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 88 tahun 2018 tentang prosedur tetap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019," ungkapnya.
Selain itu, Riri juga menegaskan dengan entri ini diharapkan komitmen dan kerjasama antar OPD yang merupakan konsolidasi data dari sisi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2019 daerah bisa semakin bagus. Dimana kinerjanya harus bisa semakin ditingkatkan dan ada sinkronisasi antara APBD dengan peraturan perundang undangan.
Disisi lain Tenaga Ahli Pendamping SIPKD Richardo SE, M.Ak menegaskan, pihaknya menerapkan aplikasi ini untuk mempercepat Pemko Pekanbaru dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD .
"Pimpinan daerah sangat mengharapkan SIPKD ini dapat mempercepat Pemko Pekanbaru dalam menyusun laporan Pengentrian. Diharapkan, setiap waktu dapat dilihat realisasi anggaran dengan efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, terintegrasi ke pak Walikota langsung," katanya.
Lanjutnya, Aplikasi ini yang mendukung pemerintah daerah dalam proses penyusunan anggaran, dimulai dengan penyiapan KUA dan PPAS. Aplikasi ini memberikan fasilitas penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, yang akan digunakan dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
"Aplikasi ini dikembangkan dalam beberapa pengelompokan yang menggambarkan tahapan-tahapan penyusunan, pengesahan dan penetapan APBD, yaitu pembahasan KUA dan PPAS, penyusunan RKA dan penyusunan serta pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dan penetapan APBD sebagai tahapan terakhir yang kemudian menjadi sumber data untuk penyiapan dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," tukas Richardo.(Adv/BPKAD)