Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Riau Saksikan Sidang Kasus Politik Uang di PN Bengkalis
Selasa, 05-06-2018 - 16:15:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Bawaslu Riau bersama Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polda, dan Kejati Riau turut menyaksikan sidang lanjutan perkara politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa, (5/6/2018). Sidang kali ini, merupakan sidang ketiga yang beragendakan pemeriksaan saksi - saksi atas terdakwa Nur Azmi Hasyim, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bersama ajudannya bernama Adi Purnawan, atas dugaan politik uang.
Keduanya didakwa telah melakukan Money Politik pada saat melakukan reses disebuah desa di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dengan cara membagikan baju kaos paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang berisi uang Rp 50.000 didalamnya.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, maksud kedatangan Pihaknya bersama Tim Sentra Gakkumdu ini dalam rangka memberikan dukungan moral dan semangat kepada Panwaslu Bengkalis sebagai pelapor kasus, dalam menghadapi sidang.
"saya memahami bahwa sekalipun anggota Panwaslu kita hadir dipersidangan adalah sebagai saksi pelapor, tapi tetap memerlukan kesiapan mental yang kuat karena akan berhadapan dengan pertanyaan dari Majelis Hakim, terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Kita memberikan semangat agar tidak ragu dan takut mengungkap kebenaran demi tegaknya hukum dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Dan kita juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil - adilnya," jelas Rusidi.
Sementara itu, dalam sidang ini, saksi yang didengarkan keterangannya terdiri dari Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kec. Rupat, saksi ahli dari KPU Riau Ilham Yasir, SH, LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr. Erdianto, SH, MH. Sedangkan bertindak sebagai Ketua Hakim Majelis DR. SUTARNO, SH,MH, dan anggota hakim majelis, Muhamad Riski, SH, Musmar, dan Wimmie D Simarmata, serta kuasa hukum terdakwa sebanyak 4 orang yang dipimpin Aspandiar, SH .
Sidang ini akan berlangsung marathon, bahkan sampai malam hari, direncakan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 8 Juni 2018 yang akan datang.
Saksi ahli dari KPU, Ilham dalam keterangannya mengatakan pihaknya memperkuat apa yang sudah dilakukan oleh rekan - rekan Panwaslu/ Gakkumdu Bengkalis.
"kegiatan kampanye membagi-bagi uang disandingkan dengan kegiatan reses. Reses itu menggunakan fasilitas negara utk kampanye paslon jelas-jelas dilarang, ditambah lagi ada bagi bagi uang yg sangat jelas sebagai perbuatan pidana pemilu, baik unsur-unsurnya, pelakunya dan penerimanya," paparnya. (rls)
Komentar Anda :