www.riau12.com
Minggu, 16-Juni-2024 | Jam Digital
20:51 WIB - Doa Wukuf Jamaah Haji Indonesia Dipimpin Habib Ibrahim Lutfi | 19:50 WIB - PSIS Semarang perpanjang kontrak Rizky Darmawan dua musim | 18:55 WIB - Satgas Karhutla Riau Gencar Lakukan TMC, Hujan Buatan Dibuat di 4 Kabupaten | 18:03 WIB - Terjerat Pinjol: Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel, Pabrik Rugi Rp450 Juta | 17:25 WIB - Survei LSI, Abdul Wahid Memimpin di Pilgub Riau 2024 | 16:41 WIB - Hutan Kota Belakang Kantor Bupati Pasirpengaraian Ditutup Sementara, Beruang Madu Masih Berkeliaran
 
DKPP Putuskan KPU Kampar Tak Langgar Kode Etik
Kamis, 11-05-2017 - 10:38:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG-Melalui sidang akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kampar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 seperti aduan yang dilaporkan pengadu Haryanto Arbi ke DKPP RI.

DKPP menolak seluruh aduan dari pengadu. Untuk itu DKPP juga memutuskan bahwa nama baik teradu (Ketua dan anggota KPU Kampar) direhabilitasi.

Putusan sidang itu disampaikan oleh Majelis Sidang (Majelis Hakim) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang lantai 5 kantor DKPP RI jalan M Husni Thamrin Jakarta pusat, Rabu sore (10/5/17).

Sidang pembacaan putusan itu juga dihadiri oleh pihak teradu sebanyak lima orang yakni Yatarullah (Ketua KPU Kampar) beserta empat orang anggota KPU Kampar Sardalis, Ahmad Dahlan, Dahmizar dan Hasbi.

Kemudian dalam amar putusan itu majelis sidang berpendapat bahwa KPU Kampar sudah sangat profesional dalam melaksanakan proses penetapan DPT dan sangat respon terhadap rekomendasi panwaslih melalui rapat pleno terkait DPT ganda, dan menarik kembali formulir C6-KWK yang tidak terdistribusi.

Terkait surat keterangan (suket), KPU dinilai sudah melaksanakan secara maksimal dan pro aktif dalam pendistribusian suket dengan memilah-milah pemilih hingga per TPS.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah kepada riauterkincom usai mengikuti sidang menyampaikan rasa bahagia atas putusan DKPP tersebut.

"Dari hasil keputusan Sidang DKKP Alhamdulillah, KPU selama ini dalam melaksanakan program pilkada Kampar sesuai dengan tahapan dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan DPT sesuai prosedur dan jadwal, " ujar Yatarullah.

Seperti diketahui, bahwa sidang di DKPP ini merupakan aduan dari pengadu Haryanto Arbi dengan pokok aduan, bahwa para teradu (KPU Kampar) tidak menindak lanjuti rekomendasi panwaslih perihal mengambil/menarik formulir model C-KWK yang terindikasi ganda.

Kemudian pengadu menilai para teradu tidak profesional dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan surat keterangan oleh dinas kependudukan.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • DKPP Putuskan KPU Kampar Tak Langgar Kode Etik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved