Berminat Silahkan Daftar! Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Resmi Dibuka
Sabtu, 11-02-2017 - 10:18:45 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau resmi dibuka. Pengumuman seleksi terbuka ini akan berakhir hingga 2 Maret mendatang.
Pengumuman langsung disampaikan Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan didampingi Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Assesment Budi Fahri, Jumat (10/2/17) malam. "Setelah melalui proses tahapan tekhnis mulai dari kajian dan persiapan hingga kita lakukan konsultasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), hari ini resmi kita buka," kata Ikhwan.
Ada pun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuka sebanyak sembilan. Yakni, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Kemudian ada juga Kepala Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum. Bagi pejabat yang berminat mengikuti proses seleksi jabatan ini, diantaranya pejabat untuk pimpinan tinggi pratama badan atau dinas memiliki pangkat atau golongan paling rendah pembina tingkat I atau IV B. Sementara untuk pejabat tinggi pratama Biro memiliki pangkat golongan paling rendah pembina IV A.
Kemudian sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau disetarakan dengan jabatan struktural eselon II. Khusus yang sedang menduduki jabatan administrator atau yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III A yang berbeda, sekurang-kurangnya telah dua kali kumulatif dalam jabatan. Selain itu, pejabat yang melamar wajib memiliki ijazah paling rendah Strata Satu (S1).
Untuk usia tidak boleh lebih dari 58 tahun. Kemudian telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan pelatihan kepemimpinan sekurang-kurangnya tingkat III (Diklat PIM III). Kemudian pelamar diwajibkan melampirkan surat bukti sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Telah menyerahkan SPT pajak tahunan dalam dua tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik sedang apalagi berat serta tak menjalani proses hukum.
Untuk pengumuman kita lampirkan di papan pengumuman BKD. Kemudian kita juga masukan di website BKD Riau.(r12/rt)
Komentar Anda :