www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN | 13:04 WIB - Antisipasi WNA Rohingya Ilegal Bertambah, Pemko Pekanbaru Bentuk Pos Pengawasan di Pintu Masuk | 12:39 WIB - Diisukan Berada di Jakarta, Ini Inisial dan Ciri-ciri Pembunuh Vina yang Ditemukan Polda Metro Jaya | 12:02 WIB - Banyak Pengungsi yang Tidur di Reruntuhan Bangunan, PMI Akan Kirim 500 Unit Tenda ke Gaza | 11:48 WIB - Inhu Bertekad Ukir Prestasi di RBD dan FTBI: Upaya Perlambat Kepunahan Bahasa Daerah | 11:08 WIB - Tingkatkan Konektivitas Antar Pulau, Pemprov Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
 
Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemko Pekanbaru di Zona Kuning
Rabu, 08-02-2017 - 19:33:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepatuhan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pelayanan publik mendapat kategori sedang atau berada pada zona kuning. Sepanjang tahun 2016, Ombudsman RI perwakilan Riau mencatat ada 203 pengaduan yang dikeluhkan masyarakat Riau, 50 diantaranya ada di Kota Pekanbaru.

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Selasa (7/2).

Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul didampingi Anggota Komisi I Ida Yulita Susanti, Sri Rubiyanti, Nasruddin Nasution. Hadir juga Wakil DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga.

"50 Pengaduan yang ada di Kota Pekanbaru ini, merupakan pengaduan yang terbanyak yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman, Artinya Pemko Pekanbaru yang paling banyak yang diadukan oleh masyarakat kepada Ombudsman, yang umumnya pegaduan tersebut berada pada dibidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan pertanahan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri.

Satu persatu anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memaparkan terkait masalah pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat kepada DPRD Kota Pekanbaru, mulai dari persoalan pedidikan, kesehatan, perizinan hingga persoalan sampah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Nasruddin Nasution, pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru ini mengaku, hingga saat ini persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Selain itu Nasruddin juga menyinggung soal izin ritel-ritel seperti Alfamart dan Indomaret yang semakin menjamur hingga mematikan pedagang kecil.

"Setiap tahun kita masih saja menerima laporan dari masyarakat terhadap berbagai dugaan Pungli di sekolah, kondisi seperti itu tidak pernah hilang terutama saat peneriamaan siswa baru, kemudian ada juga istilah uang les yang dinilai pemaksaan, dimana kalau tidak bayar nilainya rendah atau tidak naik kelas. Dan saat ini maraknya ritel-ritel yang dibangun mematika usaha masyarakat kecil," ungkap Nasruddin.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga mengatakan, banyaknya temuan tindakan Pungli diberbagai sektor di Kota Pekanbaru, mulai dari penyampaian masyarakat dan berdasarkan temuan di lapangan. Bahkan, ia perkirakan pihak Ombudsman belum mengetahui.

"Sudah beberapa kali kita dapat pengaduan soal buruknya pelayanan publik di Kota Pekanbaru mulai dari berbagai sektor, teruatama terkait dengan pendidikan dan kesehatan," sebut Romi.

Sebagai upaya untuk melakukan pengawasan dan pecegahan agar tidak semakin banyaknya laporan dari masyarakat, untuk itu, Jhon Romi Singa berharap adanya kerja sama bahkan adanya MoU antara DPRD Kota Pekanbaru dengan Ombudsman RI Provinsi Riau.

"Dari segi pengawasan, kita inginnya adanya MoU DPRD dengan Ombudsman, bagaimana kita memberantas banyaknya laporan-laporam terkait Pungli di berbagai sektor. Jika kita bersatu tentunya akan berpengaruh kepada masyarakat, terutama dalam tindakan pencegahan," ujarnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, menjelaskan satu persatu dari pertanyaan yang disampaikan oleh Komisi I. "Mengenai kerja sama atau MoU antara DPRD dan Ombudsman yang disampaikan tadi, kita Ombudsman menyambut dengan baik dan positif, namun tanpa itupun kita tetap bisa terus berkoordinasi," ujar Ahmad Fitri.

Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 menyebutkan, bahwa masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik bisa menyampaikan keluhan kepada Ombudsman, DPRD dan yang lebih awal lagi kepada penyelenggara pelayanan publik itu sendiri.

"Pada dasarnya DPRD dan Ombudsman punya kesamaan yakni dalam pengawasan, namun terkadang apa yang dikelukan masyarakat kepada Ombudsman belum tentu diketahui oleh DPRD dan begitu juga sebaliknya, makanya perlunya koordinasi seperti ini, dan dari kegiatan hearing ini kita banyak mendapatkan informasi dari DPRD," tutup Ahmad Fitri.(rpz)



 
Berita Lainnya :
  • Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemko Pekanbaru di Zona Kuning
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved