Tarif STNK dan BPKB Niak, Pengurusan di Duri Melonjak 400 Persen
Kamis, 05-01-2017 - 19:11:07 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com-DURI-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 tersebut mulai diberlakukan besok, Jum'at (6/1/17).
Di Samsat Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, lonjakan pengurusan BPKB dan STNK sehari sebelum penetapan tarif baru itu mencapai lonjakan 400 persen dari hari sebelumnya.
"Di tiga hari terakhir, lonjakan pengurusan cukup signifikan. Hari biasanya hanya dua ratus pengurus, namun hari ini mencapai enam ratus pengurusan," papar Kepala Satuan lalu lintas (Kasatlantas) Polres Bengkalis, AKP Rahmad C. Yusuf melaui Kaur Bin Ops, Iptu Zainal, Kamis (5/1/17).
Dikatakan Zainal, tingginya lonjakan pengurusan tersebut diduga karena masyarakat tidak ingin melewatkan moment sebelum naiknya tarif BPKB dan STNK yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut.
"Hari biasanya, pelayanan pendaftaran ditutup sekira pukul 14.30 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB, masyarakat masih antusias melakukan pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,"ujarnya.
Saat ditanya kendaraan jenis roda berapa saja yang melonjak melakukan pengurusan, Iptu Zainal menjelaskan yang paling terbanyak berasal dari roda dua."Sejauh ini, kendaraan roda dua masih mendominasi lonjakan kepengurusan administrasi kendaraan itu,"ungkapnya.(r12/rt)
Komentar Anda :