www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
13:04 WIB - Antisipasi WNA Rohingya Ilegal Bertambah, Pemko Pekanbaru Bentuk Pos Pengawasan di Pintu Masuk | 12:39 WIB - Diisukan Berada di Jakarta, Ini Inisial dan Ciri-ciri Pembunuh Vina yang Ditemukan Polda Metro Jaya | 12:02 WIB - Banyak Pengungsi yang Tidur di Reruntuhan Bangunan, PMI Akan Kirim 500 Unit Tenda ke Gaza | 11:48 WIB - Inhu Bertekad Ukir Prestasi di RBD dan FTBI: Upaya Perlambat Kepunahan Bahasa Daerah | 11:08 WIB - Tingkatkan Konektivitas Antar Pulau, Pemprov Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis | 10:55 WIB - Amit Halevi Konfirmasi 24 Brigade Hamas Tidak Ada Dihancurkan, " Netanhayu Berbohong"
 
Aturan ASN Ajukan Kredit ke Perbankan Tengah Disiapkan BKP2D Riau
Rabu, 28-12-2016 - 08:26:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Berawal dari demonstrasi menuntut tambahan penerimaan penghasilan
dan insentif jasa pelayanan dibayar 100 persen yang dilakukan pegawai di
tiga rumah sakit daerah, beberapa hari yang lalu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau tengah mengupayakan membuat surat edaran kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Isinya berkaitan dengan ketentuan seorang aparatur sipil negeri atau ASN yang ingin meminjam uang ke bank. Baik bank milik pemerintah pusat maupun daerah.

"Kita coba buat surat edaran ke kepala SKPD agar dalam memberi rekomendasi pinjaman, mempertimbangkan gaji pokok, bukan penghasilan," kata Asrizal, Kepala BKP2D kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A DPRD Riau, Selasa (27/12/16).

Menurutnya, jika rekomendasi diberikan berdasarkan penghasilan, maka akan lain perhitungannya. Karena dalam penghasilan ada gaji pokok, tunjangan istri dan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan penghasilan pegawai atau TPP.

Lebih lanjut, dalam penghasilan, yang pasti hanyalah gaji pokok dan tunjangan istri dan anak. Oleh karenanya rekomendasi harus diberikan berdasarkan gaji pokok saja. Sebab jika berdasarkan penghasilan semuanya, jika salah satunya macet maka yang lainnya akan bermasalah.

"Ini tentunya tetap mengacu pada peraturan gaji ASN. Untuk menjaga keuangan ASN boleh meminjam tapi tidak boleh mengacu pada penghasilan, tapi mengacu pada gaji pokok," ungkapnya.

Kemudian sebutnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016 dijelaskan, pegawai yang bekerja di badan layanan umum daerah diberikan TPP 50 persen ditambah jasa pelayanan. Pilihan lainnya tidak mengambil jasa insentif, tapi diberikan TPP penuh 100 persen.

"Namun ASN meminta keduanya dibayar 100 persen. Mungkin ini karena aspek psikologis yang disebabkan banyak pegawai yang terlilit hutang. Akhirnya terjadilah toleransi melalui kebijakan gubernur yang sebelumnya direvisi dengan Pergub Nomor 59 yang hanya membayarkan 100 persen untuk November dan Desember saja," ujarnya. (r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Aturan ASN Ajukan Kredit ke Perbankan Tengah Disiapkan BKP2D Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved