Gawat, PT Rimba Lazuardi Pucuk Rantau Tidak Terdaftar di BPN
Minggu, 18-12-2016 - 20:17:59 WIB
Riau12.com - TELUK KUANTAN - PT Rimba Lazuardi yang memiliki lahan Hutan Tanam Industri (HTI) seluas lebih kurang 5 ribu hektar di wilayah Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing, ternyata tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing.
Hal tersebut terungkap saat anggota Komisi A DPRD Kuansing Maspar Mahmur menanyakan langsung kepada BPN terkait gambaran perusahaan yang menguasai HTI di Kuansing pada hearing, Jumat (16/12/2016).
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kuansing, dihadiri Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, anggota Komisi A, BPN Kuansing, Dinas kehutanan, Bagian pertahanan, Camat Pucuk Rantau, Kades Setiang, tokoh masyarakat Setiang dan masyarakat Setiang.
Kepala BPN yang diwakili salah satu stafnya mengatakan, kalau kita bicara masalah PT Rimba Lazuardi, perusahaan ini tak pernah terdaftar di BPN Kuansing. "Kita belum bisa berikan klarifikasi karena PT Rimba Lazuardi tidak pernah terdaftar di BPN,"ujar staf BPN didepan para anggota Dewan dan undangan yang hadir.
Saat hearing Jumat lalu, meskipun sudah diundang oleh DPRD Kuansing, namun tak satupun perwakilan PT Rimba Lazuardi hadir dalam hearing.
Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Kuansing Suhasman menyampaikan, sesuai Perda Kabupaten luas desa Setiang Pucuk Rantau itu lebih kurang 5.590 hektar. Sementara PT Rimba Lazuardi mengklaim sesuai SK menteri kehutanan luas mereka lebih kurang 5 ribu hektar, jadi sebagian besar desa Setiang ini masuk wilayah perusahaan.
"Ini patut kita pertanyakan, karena kita tahu desa Setiang ini sudah ada sebelum penjajahan Belanda, mengapa luas perusahaan ini hampir sama dengan luas desa Setiang,"tanya ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi.
Menurut Kabag Pertahanan Suhasman, ini bisa kita tindaklanjuti, karena memang ada SKB Tiga menteri mulai menteri kehutanan, BPN dan Mendagri yang menyatakan, apabila berada dalam kawasan bisa dikeluarkan, dan tinggal lagi dilakukan perundingan antara masyarakat dan perusahaan.
"Kalau ternyata lahan masyarakat diluar perizinan tentu PT Rimba Lazuardi sudah keluar batas, dan ini harus dikeluarkan oleh perusahaan tersebut,"tegas Suhasman.
Anggota Komisi A DPRD Kuansing Maspar Mahmur mendesak BPN Kuansing segera membentuk tim agar permasalahan tanah masyarakat dengan perusahaan di Kuansing bisa secepatnya diselesaikan.
"BPN saya minta segera bentuk tim, sehingga hak masyarakat terhadap tanah mereka yang diklaim perusahaan bisa dikeluarkan,"tegasnya.
Seandainya ini tidak cepat bisa diselesaikan, tentunya akan menjadi konflik baru bagi masyarakat kita dengan perusahaan. "Ini tanah kelahiran masyarakat kita, perusahaan jangan seenaknya main klaim itu lahan mereka, sementara mereka tak mau duduk bersama dengan masyarakat,"katanya.(r12/hr)
Komentar Anda :