Absen 10 hari Tanpa Keterangan, Insentif ASN Pekanbaru Hangus
Selasa, 02-08-2016 - 21:04:22 WIB
|
Muhammad Jamil
|
Riau12.com-PEKANBARU-Dalam Peraturan Walikota nomor 2 tahun 2016 tentang pembayaran penghasilan tambahan PNS dan CPNS menjelaskan bahwa seluruh tunjangan pegawai dibebankan kepada SKPD masing-masing untuk membayarkannya, absen selama satu hari tunjangan dipotong sebanyak lima persen, jika selama sebulan itu absen selama sepuluh hari maka seluruh tunjangan hangus.
"Artinya dalam sebulan itu jika seorang pegawai melanggar aturan tersebut hanya akan menerima gaji pokok saja tanpa tunjangan," ungkap Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal kota Pekanbaru , M Jamil kepada Riau12.com, Selasa (2/8).
Dikatakannya, sebagai ujung tombak pelayanan di kota Pekanbaru BPT-PM sangat fokus pada kedisiplinan pegawai pasalnya jika pegawai tidak disiplin maka seluruh layanan perizinan akan macet.
"Jadi kami di jajaran BPT-PM mulai tanggal 1 Agustus 2016 telah menjalankan intrusi dalam perwako tersebut," terang Jamil.
Ketika ada sanksi yang diberikan maka akan ada penghargaan yang akan dipersembahkan kepada pegawai yang menjalankan aturan dengan baik.
"Selain memberikan sanksi kami juga memberikab penghargaan bagi pegawai teladan berupa cendramata, pemasangan fotonya dikantor selama sebulan, serta tambahan insentif mereka," jelas Jamil.
Dengan adanya aturan baru tersebut pegawai dilingkungan Pemko Pekanbaru cukup kaget dan khawatir pasalnya jika tidak absen tunjangan akan dipotong dan konsekwensinya hanya akan menerima gaji pokok saja.
"bayangkan saja kalau pegawai itu menggadaikan SK nya di bank, tentu dia tidak akan dapat pemasukan lagi karena seluruh tunjangan dipotong," ungkap salah seorang pegawai yang enggan disebutan namanya.(r12)
Komentar Anda :