www.riau12.com
Kamis, 16-Mei-2024 | Jam Digital
13:57 WIB - Hari Ini Pj Gubri Bersama PTP Gelar Rakor, Bahas Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya | 13:49 WIB - Ajaran Baru Tingga Beberapa Bulan, Disdik Pekanbaru Mulai Sosialisasikan PPDB Online Tingkat SD | 13:26 WIB - Fitra Desak Plt Sekwan DPRD Riau Dihukum Seberat-beratnya | 12:15 WIB - Polemik Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Maju di Pilkada 2024 | 12:01 WIB - Tim Man 1 Pekanbaru Siap Harumkan Nama Sekolah di Ajang Nasional Turnamen Robotic di Jakarta | 11:47 WIB - Mesin Sayap Kanan Pesawat Garuda Terbakar, Pendaratan Darurat Tak Bisa Dielakkan
 
Absen 10 hari Tanpa Keterangan, Insentif ASN Pekanbaru Hangus
Selasa, 02-08-2016 - 21:04:22 WIB
Muhammad Jamil
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dalam Peraturan Walikota nomor 2 tahun 2016 tentang pembayaran penghasilan tambahan PNS dan CPNS menjelaskan bahwa seluruh tunjangan pegawai dibebankan kepada SKPD masing-masing untuk membayarkannya, absen selama satu hari tunjangan dipotong sebanyak lima persen, jika selama sebulan itu absen selama sepuluh hari maka seluruh tunjangan hangus.

"Artinya dalam sebulan itu jika seorang pegawai melanggar aturan tersebut hanya akan menerima gaji pokok saja tanpa tunjangan," ungkap Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal kota Pekanbaru , M Jamil kepada Riau12.com, Selasa (2/8).

Dikatakannya, sebagai ujung tombak pelayanan di kota Pekanbaru BPT-PM sangat fokus pada kedisiplinan pegawai pasalnya jika pegawai tidak disiplin maka seluruh layanan perizinan akan macet.

"Jadi kami di jajaran BPT-PM mulai tanggal 1 Agustus 2016 telah menjalankan intrusi dalam perwako tersebut," terang Jamil.

Ketika ada sanksi yang diberikan maka akan ada penghargaan yang akan dipersembahkan kepada pegawai yang menjalankan aturan dengan baik.

"Selain memberikan sanksi kami juga memberikab penghargaan bagi pegawai teladan berupa cendramata, pemasangan fotonya dikantor selama sebulan, serta tambahan insentif mereka," jelas Jamil.

Dengan adanya aturan baru tersebut pegawai dilingkungan Pemko Pekanbaru cukup kaget dan khawatir pasalnya jika tidak absen tunjangan akan dipotong dan konsekwensinya hanya akan menerima gaji pokok saja.

"bayangkan saja kalau pegawai itu menggadaikan SK nya di bank, tentu dia tidak akan dapat pemasukan lagi karena seluruh tunjangan dipotong," ungkap salah seorang pegawai yang enggan disebutan namanya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Absen 10 hari Tanpa Keterangan, Insentif ASN Pekanbaru Hangus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved