Karena Gratifikasi, ASN Pemprov Riau Dilarang Terima Parsel
Minggu, 19-06-2016 - 08:54:31 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau masih tetap membuat surat edaran, terkait larangan penerimaan parsel lebaran Idul Fitri bagi para ASN. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN Pemprov Riau semata, namun diseluruh Indonesia.
"Secara nasional kan sudah dilarang, bahwasanya kita tidak boleh menerima parsel lebaran. Tahun lalu, kita bikin edaran dan tahun ini kita juga mempersiapkan surat untuk larangan itu dan kita akan jumpa Gubernur," sebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Jumat (17/06) lalu.
Asrizal melanjutkan, larangan tersebut sudah dijelaskan dalam undang-undang gratifikasi. Sehingga hal ini, juga perlu dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Intinya kita tidak boleh menerima parsel dalam rangka menghadapi Idul Fitri. Kenapa..?, Karena itu termasuk gratifikasi dan undang-undang gratifikasi sudah jelas," sambungnya.
Lebih lanjut disampaikan Asrizal, tidak pun ada surat edaran secara umum larangan tersebut sudah disampaikan secara nasional.
"Kita akan siapkan edarannya, tapi kan ketentuannya juga secara makro sudah jelas dan memang tidak diperbolehkan. Mau ditujukan ke pribadi, sama saja, pasti ada hubungannya atau gimana," sambung Asrizal.
"Dia harus melaporkan kalau terima ini. Cuma masalahnya bisa saja orang malas mungkin melapor. Jadi, kalau kita terima ini (parsel) ya laporkan ke KPK. Cuma mekanisme ini pelaporan nya belum jelas seperti apa. Yang jelas ada ketentuannya dalam undang-undang gratifikasi harus melapor dan sanksi," bebernya.(r12/drn)
Komentar Anda :