www.riau12.com
Senin, 29-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Karena Gratifikasi, ASN Pemprov Riau Dilarang Terima Parsel
Minggu, 19-06-2016 - 08:54:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau masih tetap membuat surat edaran, terkait larangan penerimaan parsel lebaran Idul Fitri bagi para ASN. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN Pemprov Riau semata, namun diseluruh Indonesia.

"Secara nasional kan sudah dilarang, bahwasanya kita tidak boleh menerima parsel lebaran. Tahun lalu, kita bikin edaran dan tahun ini kita juga mempersiapkan surat untuk larangan itu dan kita akan jumpa Gubernur," sebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Jumat (17/06) lalu.

Asrizal melanjutkan, larangan tersebut sudah dijelaskan dalam undang-undang gratifikasi. Sehingga hal ini, juga perlu dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Intinya kita tidak boleh menerima parsel dalam rangka menghadapi Idul Fitri. Kenapa..?, Karena itu termasuk gratifikasi dan undang-undang gratifikasi sudah jelas," sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan Asrizal, tidak pun ada surat edaran secara umum larangan tersebut sudah disampaikan secara nasional.

"Kita akan siapkan edarannya, tapi kan ketentuannya juga secara makro sudah jelas dan memang tidak diperbolehkan. Mau ditujukan ke pribadi, sama saja, pasti ada hubungannya atau gimana," sambung Asrizal.

"Dia harus melaporkan kalau terima ini. Cuma masalahnya bisa saja orang malas mungkin melapor. Jadi, kalau kita terima ini (parsel) ya laporkan ke KPK. Cuma mekanisme ini pelaporan nya belum jelas seperti apa. Yang jelas ada ketentuannya dalam undang-undang gratifikasi harus melapor dan sanksi," bebernya.(r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • Karena Gratifikasi, ASN Pemprov Riau Dilarang Terima Parsel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved