www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Menanti Bonus Akhir Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker
Rabu, 31-12-2025 - 14:06:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12. Com - Menjelang akhir tahun, harapan karyawan untuk mendapatkan bonus kian meningkat. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa bonus akhir tahun bukan kewajiban mutlak perusahaan dan bersifat opsional.

Seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) @Kemnaker, bonus akhir tahun bersifat opsional.

Bonus akhir tahun ini diatur dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dalam aturan tersebut berisi tentang penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja atau buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Ada atau tidaknya bonus akhir tahun, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun dan kapan cair bonus akhir tahun tergantung pada perjanjian kerja, aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama pada perusahaan kamu," jelas Kemenaker.

Bonus menjadi salah satu bentuk kompensasi yang paling dinantikan oleh karyawan selain gaji bulanan. Skema bonus sendiri dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, baik dari jenis maupun waktu pemberiannya.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah, bonus diartikan sebagai imbalan yang diberikan kepada karyawan, baik dalam bentuk uang maupun manfaat lainnya, sebagai penghargaan atas kinerja dan prestasi kerja.

Dalam ketentuan tersebut, bonus dibagi ke dalam dua kategori, yakni bonus yang termasuk komponen upah dan bonus nonupah. Bonus nonupah dapat berupa fasilitas tertentu, seperti kendaraan dinas atau bentuk manfaat lainnya yang tidak dibayarkan secara tunai.

 




 
Berita Lainnya :
  • Menanti Bonus Akhir Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved