Riau12.com-Pekanbaru – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait peluang peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan strategis ini diambil setelah IPN mencermati hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (23/9/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi II memberikan rekomendasi agar RPP Manajemen ASN mengakomodasi peluang peralihan status PPPK menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal II DPP IPN, Mitiar Hamid Kampai, S.Pd, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari perjuangan IPN untuk menghadirkan keadilan serta kepastian karier bagi para pendidik di Indonesia.
“Ini adalah momentum penting. Amanat UU ASN 2023 jelas mendorong penyetaraan hak antara PNS dan PPPK. Namun, untuk menjamin keberlanjutan karier serta hak pensiun yang berkeadilan, harus ada jalur yang jelas bagi PPPK untuk menjadi PNS, yang diatur dalam RPP Manajemen ASN,” kata Mitiar di Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).
Pria yang kini menempuh pendidikan Magister di Universitas Negeri Yogyakarta itu menegaskan, dukungan Komisi II DPR RI menjadi pijakan kokoh bagi IPN untuk melangkah lebih jauh. “Kami meminta dukungan penuh dari Kemensetneg agar rekomendasi Komisi II benar-benar dipertimbangkan serius dan diakomodasi dalam substansi akhir RPP. Ini bukan sekadar status, tetapi menyangkut stabilitas dan motivasi para pendidik yang berada di garda terdepan,” tegasnya.
IPN telah menyiapkan langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi ke Kemensetneg. Delegasi audiensi terdiri dari 20 guru perwakilan berbagai provinsi, dipimpin langsung oleh Ketua DPP IPN, Hasna, S.Pd. Namun, delegasi inti hanya berjumlah lima orang dengan Mitiar sebagai ketua rombongan.
Mitiar menjelaskan, audiensi yang akan dilakukan memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
1. Menyampaikan aspirasi pendidik PPPK mengenai kebutuhan jaminan karier berkelanjutan.
2. Memperkuat dukungan terhadap rekomendasi Komisi II DPR RI.
3. Memastikan RPP Manajemen ASN memperkuat landasan sistem merit dan penyetaraan hak, terutama jaminan hari tua serta keberlanjutan karier.
IPN berharap Menteri Sekretaris Negara dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi ini demi terwujudnya RPP Manajemen ASN yang lebih berkeadilan. “Harapan kami, RPP ini bisa menjadi jalan terang bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia untuk memiliki kepastian karier yang bermartabat,” tutup Mitiar.
Komentar Anda :