Zaenurrohman: Skema NCBAF di RUU Perampasan Aset Bisa Rugikan Publik Tanpa Putusan Pengadilan
Riau12.com-Yogyakarta, – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR mendapat kritik dari kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenurrohman, menilai sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Problem utama, menurut Zaenurrohman, terletak pada penggunaan skema nonconviction based asset forfeiture (NCBAF), yaitu mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana dari pengadilan.
“Dari pasal pertama sampai pasal terakhir itu bermasalah. Semuanya membuka ruang abuse of power karena menggunakan NCBAF. Jadi tanpa pemidanaan, aset bisa dirampas,” ujar Zaenurrohman di Yogyakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menilai konsep tersebut rawan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, dalam hukum pidana, perampasan aset seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang membuktikan tindak pidana.
“Kalau NCBAF diterapkan, tidak perlu ada pembuktian pidana, tapi aset bisa langsung dirampas. Itu bentuk pelanggaran HAM,” tambahnya.
Meski begitu, Zaenurrohman tidak sepenuhnya menolak mekanisme NCBAF. Ia menekankan, jika diterapkan, harus ada kontrol ketat di setiap tahapan, termasuk izin dari hakim sebelum aset dirampas.
Selain itu, ia juga mengkritisi rencana penempatan kewenangan pengelolaan aset di bawah kejaksaan. Hal ini menurutnya berisiko menimbulkan konflik kepentingan, karena kejaksaan sudah memegang peran penting mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan aset.
“Jika semua kewenangan menumpuk di satu lembaga, potensi abuse of power sangat besar. Idealnya, fungsi itu dipisah, misalnya penyidik dan penuntut ada di kejaksaan, sedangkan pengelolaan aset diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelasnya.
Dengan pemisahan tersebut, Zaenurrohman berharap risiko tumpang tindih kewenangan dapat diminimalisir, sekaligus menjaga integritas proses perampasan aset di Indonesia.
Komentar Anda :