2.533 Non ASN Gagal Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Riau Kirim Usulan ke Kemenpan RB
Riau12.com-PEKANBARU – Kabar baik datang bagi ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang gagal dalam seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan ini telah disampaikan Pemprov Riau ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan ke Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (11/9/2025).
Langkah Mengakomodir yang Gagal Seleksi
Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan pimpinan Pemprov Riau untuk memberi ruang bagi pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi agar tetap bisa mengabdi.
“Pada prinsipnya Pemprov Riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Maka dari itu, kita usulkan mereka agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Dari total 2.533 pegawai non ASN yang diusulkan, sebanyak 1.056 orang berasal dari seleksi tahap I dan 1.477 orang dari seleksi tahap II. Semuanya tercatat resmi dalam database BKD.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Skema PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi pegawai untuk tetap bekerja di instansi pemerintah, namun dengan pola kerja paruh waktu. Upah yang diberikan juga menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Nomenklatur ini hadir untuk:
Menyelesaikan penataan pegawai non ASN,
Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,
Memberikan kepastian status pegawai non ASN,
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Formasi PPPK Paruh Waktu bisa diisi oleh berbagai tenaga, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga bidang lain sesuai kebutuhan.
Harapan Pemprov Riau
Dengan adanya usulan ini, Pemprov Riau berharap Kemenpan RB memberikan persetujuan agar ribuan pegawai non ASN yang sebelumnya gagal seleksi bisa tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Kita ingin memberi kepastian status bagi mereka yang sudah lama mengabdi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” tutup Zulkifli.
Komentar Anda :