www.riau12.com
Sabtu, 13-09-2025 | Jam Digital
15:58 WIB - Dari Padang untuk Kampar: Ranperda Masjid Paripurna Kian Dekat Terwujud | 15:52 WIB - PPP Riau Kian Memanas Jelang Muktamar X, Dua Kubu Siapkan Mukerwil Versi Masing-Masing | 15:45 WIB - 66 Pejabat Eselon Pemkab Kampar Dilantik, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Pembangunan Daerah | 15:27 WIB - DPRD Riau Kecewa, PT Seraya Sumber Lestari Tak Hadir dalam RDP Konflik Lahan Siak | 15:24 WIB - Ratusan Calon P3K Memadati RSUD dr Protomo dan Polsek Bangko, Pelayanan Tetap Normal | 15:22 WIB - Proyek Strategis Blok Rokan Dikritik, BPKP: Tidak Ada Audit atau Temuan Kerugian
 
Rindu dan Keteguhan: Surat Khariq Anhar dari Rutan Polda Metro Jaya untuk Keluarganya
Senin, 01-09-2025 - 10:24:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, menuliskan surat untuk keluarganya. Surat itu ditulis tangan di sebuah buku saku bertanggal 30 Agustus 2025 dan dibagikan tim advokat Khariq kepada GoRiau, Minggu (31/8/2025).

Dalam surat tersebut, Khariq berpesan agar keluarganya tetap tabah menghadapi ujian yang menimpanya.
“Tetap tegar dan jangan takut, insyaallah aku aman di sini. Besok paman aja yang jenguk, kalau bisa ya kesini. Aku rindu semua,” tulisnya.

Khariq juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya karena studinya belum selesai.
“Ke bapak Khariq minta maaf makin lama selesai studi, semoga masih sempet,” tulis mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu.

Lebih jauh, ia menegaskan dirinya tidak bersalah.
“Khariq ga salah pak, emang negara ga siap sama warganya yang terlalu jujur. Aku janji ga akan kalah, pasti menang lawan negara yang sewenang-wenang,” ungkapnya.

Khariq ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025), dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses penangkapan itu dinilai tim hukumnya penuh kejanggalan, karena dilakukan tanpa surat perintah resmi. Bahkan, Khariq disebut sempat mendapat perlakuan kasar saat diperiksa di Subdit IV Direktorat Reserse Siber.

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai sejak awal penetapan tersangka terhadap Khariq sudah janggal.
“Sejak dijemput, Khariq langsung ditetapkan tersangka tanpa diambil keterangan terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, perwakilan LBH Pers, Mustafa Layong, menilai pasal-pasal UU ITE yang digunakan hanyalah dalih untuk membungkam kritik publik.
“Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang dituduhkan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Kasus ini mendapat sorotan publik, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis kebebasan berekspresi, yang menilai penangkapan Khariq sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis.




 
Berita Lainnya :
  • Rindu dan Keteguhan: Surat Khariq Anhar dari Rutan Polda Metro Jaya untuk Keluarganya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved