Mantan anggota DPRD Rohil diperiksa Kejati
Senin, 03-08-2015 - 15:11:01 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemeriksaan terhadap Juanda Juned mantan anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil). Selain melakukan pemeriksaan terhadap Juanda, penyidik juga melakukan pemeriksaan H.Supriadi Ketua panitia lelang 2007.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Padamaran I dan II Rohil.
"Ya, hari ini ada pemeriksaan. Yang diperiksa sekarang Juanda Juned, mantan anggota DPRD Rohil periode 2009-2014," ujar Mukhzan, kepada wartawan saat ditemui di Kejati Riau Senin (3/8) siang.
Selain Juanda, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap H.Supriadi, "Dia (H.Supriadi) ketua panitia lelang tahun 2007. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus," ujar Mukhzan.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kejati Riau telah menetapkan Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010.
Dimana dalam prosesnya, untuk tersangka Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan
Usai menetapkan tersangma Ibus Kasri, Kejati juga menetapkan tersangka Wan Amir Firdaus (WAF), mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Kabupaten Rokan Hilir tahun 2006, berdasarkan No.Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015.
Dari kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II yang diawali dengan kegiatan Studi Kelayakan pada tahun 2006, tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait dan tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rokan Hilir, studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Banggar.
Pada saat rapat dengan Banggar tersebut Tersangka Wan Amir memasukan kegiatan Studi Kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD Tahun Anggaran 2006.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2006 PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi dihadapan Wan Amir selaku Kepala Bapeda/Pengguna Anggaran, dengan kesimpulan hasil kajian studi kelayakan : jembatan padamaran tidak layak untuk dibangun/dilaksanakan. Saat itu Tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak. Namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan.
Dari hasil perkembangan Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan oleh Wan Amir, mantan Kepala Bappeda Pemkab Rohil.(Zuk)
Komentar Anda :