www.riau12.com
Minggu, 03-Desember-2023 | Jam Digital
17:17 WIB - Jalan Dahlia Sukajadi Selesai Dioverlay Dinas PUPR Pekanbaru | 16:30 WIB - Ekskavator Amfibi Pesanan Dinas PUPR Pekanbaru Tiba Pertengahan Bulan Depan | 17:15 WIB - PUPR Pekanbaru Fokus Keruk Sedimen Sebabkan Banjir | 18:00 WIB - Mengacu Ke Masterplan, PUPR Pekanbaru Atasi Masalah Banjir | 15:23 WIB - Pembongkaran dan Pembersihan MPP Terbakar Ditargetkan Tuntas November | 16:20 WIB - PUPR Pekanbaru Pastikan Normalisasi Anak Sungai dan Drainase Dilakukan Simultan
 
Begini Respons Kadisnaker Riau Dilaporkan SPI Ke Ombudsman
Jumat, 19-10-2023 - 13:34:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru - Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Pekanbaru melaporkan oknum pegawai pengawas Disnakertrans provinsi Riau ke Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau. Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi merespons.


Imron Rosadi tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Dia bilang sudah mendapatkan informasi terkait laporan dari serikat pekerja Indonesia SPI Pekanbaru ke Omdusmen RI Perwakilan Riau.


"Ya nggak papa. Sudah tahu infonya, biar aja, ini biasa kami hadapi, jika tak puas begitulah," kata Kadisnaker Riau Imron Rosyadi saat dihubungi media, Jum'at (20/10/2023).


Sebelumnya, Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Pekanbaru melaporkan oknum pegawai pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau kepada Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau karena diduga melakukan Mal-administrasi terkait adanya pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan dan Status Hubungan Kerja di PT Surya Maju Perkasa ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.


Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Pekanbaru Jefri Ramadhan kepada media, Rabu (18/10), mengatakan bahwa pihaknya melaporkan tiga oknum pegawai pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau kepada Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau Jalan Hang Tuah, No. 34, Suka Mulia, SailĀ 


Dia mengatakan bahwa laporan tertulis terkait Mal-administrasi telah diserahkan langsung ke Omdusmen RI Perwakilan Riau dengan harapan laporan tersebut ditindaklanjuti demi keadilan di negeri ini.


Ia menjelaskan, SPI melaporkan tiga oknum pegawai disnaker provinsi riau kepada Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau nomor 01/DP-SPIN/SMP/X/2023 lampiran 1 bundel.


Menurut dia, ada beberapa poin dalam laporan SPI kepada Omdusmen adalah salah satunya Persoalan dibidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta secara struktural berkaitan dengan penanganan atas pengaduan pelanggaran status hubungan kerja, BPJS, Upah dan THR-Tahun 2023) dengan susunan sebagai berikut pertama Usman, SKm (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-1, kedua Sumadi, SSos (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-2 , selanjutnya Jon Rahmat, SH (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-3, selanjutnya Mulyadi, SKm, MSi (Kasie Norma Ketenagakerjaan) Terlapor-4, kemudian Rival Lino, ST. MT (Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Prop. Riau) Terlapor-5 dan DR. Imron Rosyadi, ST, MH (Kepala Dinas Tenaga Kerja Prop. Riau) Terlapor-6, selanjutnya Haidir (Pimpinan PT. Surya Maju Perkasa) Terlapor-7.(kim)



 
Berita Lainnya :
  • Begini Respons Kadisnaker Riau Dilaporkan SPI Ke Ombudsman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved