Mangkrak Bertahun-tahun, Gedung Pasar Cik Puan Bakal Dibangun Pakai APBN
Rabu, 08-01-2020 - 09:30:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU - Setelah lama dibiarkan mangkrak dan sempat jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini nasib pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru memasuki babak baru.
Kementrian Pekerjaan Umum setuju pasar dibangun pakai dana APBN. Sebab selama ini pemerintah daerah enggan menganggarkan pembangunan pasar tersebut melalui APBD.
Meski sudah ada bangunan di atasnya, namun tidak bisa dimanfaatkan oleh pedagang karena bangunannya belum selesai dibangun.
Anggota DPR RI Komisi V Syahrul Aidi Maazat berupaya agar pembangunan Pasar Cik Puan ini bisa terwujud dibangun.
"Saya punya sejarah di pasar Cik Puan (Pasar Loket) ini, untuk itu kita berupaya secepatnya agar pembangunan terealisasi," Sebut Syahrul kepada awak media saat ngobar di salah satu cafe di Pekanbaru, Selasa (7/1/2020).
Meski sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementrian PU dan Pemerintah Propinsi Riau, namun rencana itu bisa terwujud jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setuju pasar tersebut dibangun menggunakan APBN.
Sebab aset bangunan yang ada di Pasar Cik Puan saat ini adalah aset milik Pemko Pekanbaru.
"Sekarang tergantung Pemda (Pemko Pekanbaru), karena bangunan Pasar Cik Puan itu kan sebagian aset milik pemerintah kota," ujarnya.
Namun pihaknya berharap Pemko Pekanbaru bisa segera menyelesaikan persoalan ini.
Sehingga Pasar Cik Puan ini bisa dilanjutkan pembangunannya dan bisa dimanfaatkan oleh pedagang.
Sebab Pasar Cik Puan ini sudah mangkrak sejak tahun 2012 dan hingga saat ini tidak bisa digunakan oleh pedagang karena pembangunannya terhenti.
Sebelumnya, sejumlah aset di Riau yang dibiarkan mangkrak mendapat sorotan dari KPK RI.
Pihak KPK meminta kepada pemerintah daerah, baik Pemprov Riau maupun Pemko Pekanbaru untuk segera menyelesaikan persoalan aset tersebut.
Di antaranya aset yang menjadi catatan KPK adalah Pasar Cik Puan dan Pujasera Arifin Ahmad.
Dua aset ini sudah bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai.
Meski sudah ada bangunan di atasnya, namun tidak bisa dimanfaatkan oleh pedagang karena bangunannya belum selesai dibangun.
Koordinator Wilayah II KPK RI di Kantor Gubernur Riau sempat mengungkapkan bahwa sejumlah aset yang dibiarkan mengkrak ini memang disebabkan karena adanya persoalan status kepemilikan lahan.
Dimana ada bangunan pasar yang dibangun diatas lahan milik Pemko dan Pemprov Riau.
Ada juga bangunan pasar yang dibangun oleh atas lahan Pemprov Riau namun pengelolanya ada di pemerintah kota.
Sebab jika dibiarkan lama-lama tidak dimanfaatkan bisa berdampak terhadap kerugian negara.(r12)
Komentar Anda :