DPMPTSP Riau : Semua Galian C di Riau Diduga Ilegal
Selasa, 03-09-2019 - 14:15:14 WIB
Riau12.com, PEKANBARU- Pekerjaan galian C atau tanah timbun, marak akhir-akhir ini. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, tentang perizinan yang dimiliki para pengusaha galian c tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Evarefita, mengungkapkan kepada riauterkini bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, izin untuk galian C diambil alih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Kewenangan baru berpindah dari kabupaten/kota ke Provinsi, Berdasarkan uu 23 th 2014," kata Kadis Evarefita.
Selain itu, beredar informasi bahwa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) banyak galian C yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemprov Riau. Saat dikonfirm kepada Kepala DPMPTSP Riau Evarefita, ia mengatakan, "Saya belum ada keluarkan izin di Rohul, jadi nggak ada datanya di saya."
Selain itu Kadis Evarefita juga menerangkan bahwa, kewenangan baru berpindah dari kabupaten/kota ke Prov Riau. Sehingga ia mengatakan bisa saja izin yang terdahulu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rohul.
"Jadi bisa saja izin yg terdahulu dikeluarkan oleh Rohul," ujarnya.
Dari keterangan Kadis Evarefita tersebut, kembali dikonfirmasikan apakah seluruh galian C yang ada di kabupaten/kota se-Riau saat ini ilegal, ia mengatakan, "Ya dan belum bisa dikeluarkan izin baru karena harus ada rekomendari dari kabupaten, dan saya ngga tau ada izin atau tidak," ungkap Kadis Evarefita.(rtc)
Komentar Anda :